Yang dimaksudkan persekongkolan adalah “ konspirasi usaha “ yakni
suatu bentuk kerjasama diantara pelaku usaha dengan maksud untuk menguasai
pasar yang bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol
tersebut”.
Persekongkolan menurut UU No 5 Tahun
1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
memiliki 3 pengertian , yaitu :
Persekongkolan
untuk mengatur pemenang tender.
Undang-undang Anti Monopoli melarang
setiap persekongkolan oleh pelaku usaha dengan pihak lain dengan tujuan untuk
mengatur dan atau menentukan pemenang suatu tender. Hal tersebut jelas
merupakan perbuatan curang dan tidak fair
terutama bagi peserta tender lainnya. Sebab, sudah lazim dalam istilah “tender” bahwa pemenangnya tidak dapat diatur-atur,
melainkan siapa yang melakukan penawaran yang terbaik dialah yang menang.
Karena itu, perbuatan persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang
tender dapat mengakibatkan terjadinya suatu persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Penjelasan Pasal 22 dari
Undang-undang Anti Monopoli, yang dimaksudkan dengan tender dalam hal ini
adalah tawaran untuk mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk
mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan suatu jasa.
Persekongkolan
untuk memperoleh rahasia perusahaan
Sebagaimana diketahui bahwa yang
namanya “rahasia perusahaan” adalah property
dari perusahaan yang bersangkutan. Karenanya tidak boleh dicuri, dibuka atau
dipergunakan oleh orang lain tanpa seijin pihak perusahaan yang bersangkutan.
Ini adalah prinsip hukum bisnis yang sudah berlaku secara universal.
Karena itu pula, Undang-undang Anti
Monopoli dilarang terhadap tindakan persekongkolan antara seorang pelaku usaha
dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi tentang kegiatan usaha pesaingnya
yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan. Karena hal tersebut dianggap
dapat mengakibatkan terjadinya suatu pesaingan usaha tidak sehat.
Larangan bersekongkol mendapatkan
rahasia perusahaan dalam Pasal 23 tersebut menekankan kepada rahasia perusahaan
tersebut. Artinya apabila dapat dibuktikan ada rahasia perusahaan yang didapati
secara bersekongkol, maka larangan oleh pasal pasal tersebut sudah dapat
diterapkan, karena “demi hukum” telah dianggap adnya suatu persaingan usaha
tidak sehat, tanpa perlu harus dibuktitikan lagi persaingan usasha tidak sehat
tersebut.
Persekongkolan
untuk menghambat pasokan produk.
Salah satu strategi tidak sehat dalam
berbisnis adalah dengan berupaya agar
produk-produk dari si pesaing menjadi tidak baik dari segi mutu, jumlah atau
ketetapan waktu ketersedianya atau waktu yang telah dipersyratkan.
Karena itu, Undang-undang Anti
Monopoli dengan tegas melarang terhadap setiap persekongkolan oleh pelaku usaha
dengan pihak lain yang dibuat dengan tujuan untuk menghambat produksi dan atau
pemasaran suatu produk dari pelaku usaha pesaingnya dengan harapan agar produk
yang dipasok atau ditawarkan tersebut menjadi kurang baik dari segi
kualitasnya, dari segi jumlahnya, maupun dari segi ketetapan waktu yang
dipersyaratkan.