Langsung ke konten utama

Terorisme: Pengertian, Karakteristik dan Organisasi

Sebuah asas hukum menyatakan nullum crimen sine poena, yang artinya adalah tiada kejahatan yang boleh dibiarkan begitu saja tanpa hukuman. Demikian pula dengan kejahatan terorisme yang harus dibuatkan suatu instrumen hukumnya. Saat ini, terorisme telah menjadi suatu kejahatan lintas negara, terorganisir, dan bahkan merupakan tindak pidana internasional yang mempunyai jaringan luas, yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.

Terorisme telah lama dianggap sebagai kejahatan bertaraf internasional, tetapi hingga saat ini tidak ada definisi mengenai terorisme yang dapat diterima secara universal. Kesulitan memberikan suatu definisi terhadap terorisme terkait dengan sensitifitas isu terkait terorisme ditambah juga banyaknya pihak yang berkepentingan (stakeholder) terhadap isu terorisme, baik itu orang per orang, organisasi, bahkan suatu negara.

Pengertian Terorisme

Banyaknya pihak yang berkepentingan dalam isu terorisme terutama terkait dengan politik, telah melahirkan berbagai opini yang berpengaruh terhadap definisi terorisme, salah satunya opini Peter Rösler-Garcia, seorang ahli politik dan ekonomi luar negeri dari Hamburg, Jerman yang menyatakan tidak ada suatu negara di dunia ini yang secara konsekuen melawan terorisme.

Sebagai contoh, Amerika Serikat sebagai negara yang paling gencar mempropagandakan isu “Perang Global Melawan Terorisme”, membiayai kelompok teroris "IRA" di Irlandia Utara atau gerakan bersenjata "Unita" di Angola. Selanjutnya, politikus Uni Eropa mendukung bermacam kelompok teroris di Afrika, Asia, Amerika Latin-termasuk gerakan teroris di Uni Eropa sendiri, sebagai "ETA" dari Spanyol. Ada juga pemerintah negara atau pemerintahan kotapraja Uni Eropa yang secara resmi melindungi kewakilan kelompok ekstremis itu di wilayah mereka, dan yang lain menerima kegiatan kelompok itu secara diam.

Banyaknya kepentingan berlatar belakang politik, menyebabkan pemahaman mengenai pengertian terorisme juga terbias akibat perbedaan sudut pandang. Perbedaan sudut pandang ini terlihat dalam kasus invasi Amerika Serikat ke Irak pada 2003. Amerika Serikat melegitimasi tindakannya menginvasi Irak karena menganggap Irak sebagai teroris sebab Irak memiliki senjata pemusnah masal, namun disisi lain, banyak negara yang menyatakan Amerika sendirilah yang merupakan negara teroris (state terrorist), karena terlepas dari banyaknya pengaruh kepentingan politik dalam pendefinisian terorisme, ada hal lain yang mempengaruhi sulitnya memberikan definisi yang objektif. Kesulitannya terletak dalam menentukan secara kualitatif bagaimana suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai terorisme.

Teror yang merupakan kata dasar dari terorisme bersifat sangat subjektif. Artinya, setiap orang memiliki batas ambang ketakutannya sendiri, dan secara subjektif menentukan apakah suatu peristiwa merupakan teror atau hanya peristiwa biasa. Akibatnya, suatu perisitwa teror bagi seseorang belum tentu merupakan teror bagi orang lain. Jason Burke dalam bukunya Al-Qaeda: The True Story of Radical Islam, juga menyatakan sebagai berikut.
There are multiple ways of defining terrorism, and all are subjective. Most define terrorism as 'the use or threat of serious violence' to advance some kind of 'cause'. Some state clearly the kinds of group ('sub-national', 'non-state') or cause (political, ideological, religious) to which they refer.

Telah dijelaskan sebelumnya, hingga saat ini tidak ada definisi mengenai terorisme yang digunakan secara universial. Akan tetapi guna memperoleh pemahaman terhadap terorisme yang konsisten dalam penulisan, tetaplah perlu adanya suatu definisi. Agar mendapatkan suatu definisi tentang terorisme, perlu dikaji berbagai definisi mengenai terorisme.

Definisi pertama diberikan oleh Encyclopedia of Britanica sebagai berikut.
“Terrorism is the systematic use of violence to create a general climate of fear in a population and thereby to bring about a particular political objective.”

Terlihat dari definisi tersebut, terorisme masih erat kaitannya dengan kondisi kekerasan dalam hubungan politik. Selanjutnya definisi terorisme oleh United State  Departement of Defense (Departemen Pertahanan Amerika Serikat) yang menjelaskan:
“Calculated use of unlawful violence to inculcate fear; intended to coerce or intimidate governments or societies in pursuit of goals that are generally political, religious, or ideological. “

Definisi yang diberikan Departemen Pertahanan Amerika Serikat meskipun masih menekankan tindakan terorisme pada motifnya, cakupan motif terorisme dalam definisi ini lebih luas yaitu tidak hanya aspek politik tetapi juga termasuk aspek keagamaan dan ideologi. Terkait penggunaan teror dalam kepentingan politik, maka teror menjadi salah satu bentuk apresiasi kepentingan politik yang paling serius untuk menekan lawan politik dengan memanfaatkan kelemahan negara menjalankan fungsi kontrolnya. Kondisi kevakuman kekuasaan (vacum of power) yang menjadi tujuan akhirnya.

Definisi berikutnya yang didapat dari Kamus hukum Black’s Law yang juga mendefinisikan terrorism dalam kaitannya dengan politik yaitu “The use or threat of violance to intimidate or cause panic, esp. as a means of  affecting political conduct, akan tetapi jika merujuk pada definisi terroristic threat terlihat kalau pendefinisian terorisme dalam Black’s Law yang mengacu pada Model Penal Code § 211, tidak hanya terpaku pada motif melainkan juga proses serta tujuan dari terorisme tersebut. Hal ini terlihat dalam definisi berikut.
“Terroristic threat is a threat to commit any crime of violence with the purpose of (1) terrorizing another, (2) causing serious public inconvenience, or (4) reclessly disregarding the risk of causing such terror or inconvenience. “

Secara bebas, definisi tersebut dapat diartikan suatu ancaman teror untuk melakukan kejahatan dan kekerasan dengan tujuan meneror orang lain, menimbulkan ketidaknyamanan atau gangguan terhadap publik, dengan mengabaikan akibat yang timbul dari teror tersebut. Dilihat dari tujuannya yaitu menimbulkan gangguan terhadap publik, terdapat kesamaan antara kejahatan biasa, peperangan, dan terorisme, tetapi sesungguhnya terdapat parameter perbedaan antara terorisme, peperangan (war) dan nuansa kriminal biasa (ordinary crime).

Para ahli selain memberikan definisi tentang pengertian terorisme juga memberikan kategorisasi tindakan terorisme untuk mempermudah pemahaman terhadap pengertian terorisme. Seorang ahli bernama Jack Gibbs menyatakan, suatu tindakan dapat didefinisikan sebagai terorisme apabila merupakan suatu kejahatan atau suatu ancaman secara langsung terhadap kemanusiaan atau terhadap objek tertentu. Namun, hal tersebut menurut Gibbs masih merupakan definisi yang umum, artinya cakupan dari definisi tersebut masih terlalu luas dan masih mencakup juga definisi dari kejahatan biasa.

Untuk mempermudah pemahaman terhadap definisi terorisme, Gibbs menambahkan beberapa ciri perbuatan yang merupakan terorisme dengan merujuk pada:
1.    perbuatan yang dilaksanakan atau ditujukan dengan maksud untuk mengubah atau mempertahankan paling sedikit suatu norma dalam suatu wilayah atau suatu populasi;
2.    memiliki kerahasiaan, tersembunyi tentang keberadaan para partisipan, identitas anggota, dan tempat persembunyian;
3.    tidak bersifat menetap pada suatu area tertentu;
4.    bukan merupakan tindakan peperangan biasa karena mereka menyembunyikan identitas mereka, lokasi penyerangan, berikut ancaman dan pergerakan mereka; serta
5.    adanya partispan yang memiliki pemikiran atau ideologi yang sejalan sejalan dengan konseptor teror, dan pemberian kontribusi untuk memperjuangkan norma yang dianggap benar oleh kelompok tersebut tanpa memperhitungkan kerusakan atau akibat yang ditimbulkan.

Berdasarkan ciri tersebut, suatu peristiwa dapat dirumuskan menjadi suatu deskripsi tentang terorisme yang paling mendekati nilai objektifitas. Disamping hal tersebut, untuk itu terorisme perlu pula dipandang dari dua pendekatan, yaitu pendekatan secara spesifik dan pendekatan secara umum. Pendekatan spesifik mengklasifikasikan kejahatan biasa yang telah ada sebagai terorisme, contohnya adalah mengklasifikasikan sebuah pembajakan pesawat atau penyanderaan yang semula sebagai kejahatan biasa menjadi terorisme. Pendekatan ini dibuat tanpa perlu mendefinisikan atau menguraikan secara umum tindakan terorisme per seorangan. Dengan kata lain, dalam definisi ini peristiwa umum dijadikan hal khusus, sehingga pendekatan ini sering juga disebut sebagai pendekatan induktif.

Sementara itu, pendekatan secara umum berusaha memberikan penjelasan umum mengenai terorisme, berdasarkan suatu kriteria seperti intensi, motivasi dan tujuan. Pendekatan ini merupakan upaya penjabaran peristiwa khusus terorisme kedalam peristiwa umum (metode deduktif).

Dalam prakteknya, pendekatan ini bisa digunakan kedua-duanya, atau dikombinasikan. Dalam sub-bab selanjutnya akan dijelaskan dan diberikan contoh mengenai penggunaan pendekatan definisi terorisime dibeberapa negara, termasuk di Indonesia.

Karakteristik Organisasi Terorisme

Apabila upaya untuk memberikan defini terhadap terorisme merupakan hal yang sulit, maka upaya untuk mencari karakteristik, pola operasi, dan sitem organisasi terorisme memiliki tingkat kesulitan yang sama. Hal ini dipengaruhi sifat dan kegiatan terorisme yang selalu berubah dari masa ke masa. Meskipun demikan, secara umum karakteristik dari organisasi terorisme, dapat dijabarkan sebagai berikut.

(1)  Nonstate-suported group. Organisasi teroris semacam ini merupakan organisasi terorisme yang paling sederhana. Organisasi ini tidak didukung oleh salah satu negara. Organisasi terorisme yang memiliki karakter nonstate-supported group ini adalah kelompok kecil yang memiliki kepentingan khusus, seperti kelompok antikorupsi, kelompok anti globalisasi, dan lainnya. Hanya saja dalam menjalankan aksi “anti”-nya, kelompok ini menggunakan cara teror seperti pembakaran, penjarahan, dan penyanderaan. Terlihat dari isu terornya, organisasi ini merupakan organisasi teror yang menekankan pada aspek perjuangan ideologi dengan menciptakan kekacuan ideologi (ideology disorder) dalam tatanan masyarakat. Kelompok organisasi teroris dalam kategori ini, memiliki kemampuan terbatas dan tidak dilengkapi dengan infrastruktur yang diperlukan untuk memberikan dukungan, atau kontribusi lain demi kelangsungan kelompoknya dalam periode waktu tertentu.
(2)  State-sponsored groups. Organisasi terorisme jenis ini memperoleh dukungan baik berupa dukungan logistik, pelatihan militer, maupun dukungan administratif dari negara asing. Berbeda dengan jenis yang pertama, kelompok ini bersifat profesional, artinya memiliki struktur organisasi yang jelas meskipun bersifat rahasia atau tertutup (clandestine). Selain itu cara yang digunakan dalam melakukan teror lebih terorganisir dan terencana. Contoh kelompok teroris yang termasuk dalam kategori ini antara lain, Provisional Irish Republican Army (PIRA) yang dibentuk pada 1970, dengan jumlah anggota dua ratus hingga empat ratus yang memiliki daerah operasi di Irlandia Utara. PIRA merupakan kelompok teroris yang bertanggung jawab atas pembunuhan Rev. Robert Bradford, anggota Parlemen Inggris di Belfast dan juga pada peristiwa peledakan bom dipintu belakang Royal Courts. Kelompok ini mendapatkan sponsor dari Libya berupa pasokan senjata, tempat pelatihan, dan logistik dalam menjalankan aksinya. Contoh teraktual dari kelompok dalam kategori ini adalah kelompok teroris yang diberi nama Jamaah Islamiah yang diduga memiliki hubungan erat dengan kelompok Al-Qaeda dan bertanggung jawab atas peledakan bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 yang menewaskan kurang lebih dua ratus orang.
(3)  State-directed groups. Organisasi kelompok teroris ini berupa organisasi yang didukung langsung oleh suatu negara. Berbeda dengan state-sponsored groups, negara memberikan dukungannya secara terang-terangan, bahkan negara tersebut yang membentuk organisasi teroris tersebut, meskipun negara tersebut tidak pernah mengklaim organisasi bentukannya merupakan organisasi teror. Contoh dari organisasi ini adalah organisasi special force yang dibentuk Iran pada 1984, untuk tujuan penyebaran paham Islam fundamentalis di wilayah Teluk Persia dan Afrika Utara.


Postingan populer dari blog ini

Kelebihan dan Kekurangan Pembelajaran Kooperatif Tipe STAD

Pembelajaran kooperatif tipe STAD mempunyai beberapa keuntungan dan kelamahan. Kuswadi (2004:37)menyebutkan beberapa keuntungan dan kelemahan dari  pembelajaran kooperatif  tipe STAD. Beberapa keuntungannya antara lain: Setiap anggota kelompok mendapat tugas Adanya interaksi langsung antar siswa dalam kelompok Melatih siswa mengembangkan keterampilan sosial (social skill) Membiasakan siswa menghargai pendapat orang lain Meningkatkan kemampuan siswa dalam berbicara dan berbuat, sehingga kemampuan akademiknya meningkat Memberi peluang kepada siswa untuk berani bertanya dan mengutarakan pendapat Memfasilitasi terwujudnya rasa persaudaraan dan kesetiakawanan Terlaksananya pembelajaan yang berpusat pada siswa, sehingga waktu yang tersedia hampir seluruhnya digunakan oleh siswa untuk kegiatan pembelajaran Memberi peluang munculnya sikap-sikap positif siswa Adapaun beberapa kelemahan dari pembelajaran kooperatif tipe STAD adalah: Dalam pelaksanaan di kelas, membutuhkan wakr

Prinsip utama pembelajaran menurut Teori Vygotsky

Menurut Slavin (dalam Murdiana, 2002: 21-22) Teori Vygotsky menekankan pada empat prinsip utama dalam pembelajaran, yaitu:  (1) the sociocultural nature of learning, (2) zone of proximal development, (3) cognitive apprenticeship, dan (4) scaffolding. Prinsip pertama the sociocultural nature of learning menurut Vygotsky menekankan pada pentingnya peran orang dewasa atau teman sebaya yang lebih mampu dalam belajar. Vygotsky menyarankan untuk menggunakan kelompok-kelompok belajar dengan kemampuan anggota kelompok yang berbeda-beda untuk mengupayakan perubahan konseptual. Penggunaan prinsip sosiokultural dalam pembelajaran kooperatif terlihat pada tahap kegiatan kelompok(fase-3 dan pelaksanaannya dapat dilihat pada rencana pembelajaran. Pada tahap kegiatan kelompok akan terjadi interaksi sosiokultural antar anggota kelompok yang berbeda dalam kemampuan akademis, latar belakang sosial budaya, dan tingkat emosional Prinsip kedua zone of proximal development menurut Vygotsky adalah i

Langkah-langkah Pembelajaran Pembelajaran Matematika Realistis (PMR)

Prinsip utama PMR dijabarkan menjadi karakteristik-karakteristik PMR. Selanjutnya, dalam pembelajaran diperlukan langkah-langkah operasional. Berdasarkan pengertian, prinsip utama dan karakteristik PMR sebagaimana yang telah diuraikan, maka dalam penelitian ini dirancang langkah-langkah (kegiatan) inti dalam pembelajaran matematika realistik, yaitu: Langkah 1: Memahami masalah kontekstual Guru memberikan masalah (soal) kontekstual dan meminta siswa untuk memahami masalah tersebut. Jika ada bagian-bagian tertentu yang kurang atau belum dipahami sebagian siswa, maka siswa yang memahami bagian itu diminta menjelaskannya kepada kawannya yang belum paham. Jika siswa yang belum paham tadi merasa tidak puas, guru menjelaskan lebih lanjut dengan cara memberi petunjuk-petunjuk atau saran-saran terbatas (seperlunya) tentang situasi dan kondisi masalah (soal). Petunjuk dalam hal ini berupa pertanyaan-pertanyaan yang mengarahkan siswa untuk memahami masalah (soal), seperti: “Apa yang diketa