Pengertian premi dalam asuransi atau pertanggungan adalah kewajiban
tertanggung, dimana hasil dari kewajiban tertanggung akan digunakan oleh
penangung untuk mengganti kerugian yang diderita tertanggung.
Premi biasanya ditentukan dalam suatu presentase dari jumlah
pertanggungan, dimana dalam presentase menggambarkan penilaian penanggung
terhadap resiko yang ditanggungnya, penilaian penanggung berbeda-beda, akan
tetapi hal ini dipengaruhi oleh hukum permintaan dan penawaran.
Fungsi dari
premi merupakan harga pembelian dari tanggungan yang wajib diberikan oleh
penanggung atau sebagai imbalan resiko yang diperalihkan pertanggungan dibuat,
kecuali pertanggungngan saling menanggung. Sedangkan mengenai pembayaran premi,
biasanya dibayar tunai pada saat perjanjian pertanggungan ditutup. Tetapi jika premi diperjanjikan dengan
anggaran maka premi dibayar pada permulaan tiap-tiap waktu angsuran.