Menurut Pasal 1
huruf 2 UUHC, disebut sebagai pencipta apabila “Seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.”
Sedangkan
pengertian lain dari pencipta (creator)
adalah seorang atau sekumpulan orang (team) yang mempunyai ide atau gagasan
baru dimana ide atau gagasan baru tersebut dituangkan dalam suatu bentuk karya
baik secara abstrak maupun nyata.
Seorang pencipta
memiliki suatu kekayaan personal berupa ciptaan. Ciptaan dari pencipta tersebut
disamakan dengan bentuk kekayaan yang lain, yakni dapat dialihkan. Secara
khusus pengaturan mengenai pengalihan hak dan hukum hak cipta diatur dalam
Pasal 3 ayat (1) UUHC, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak maka hak
ciptanya dapat dipindah tangankan, di lisensikan, dialihkan, dijual-belikan
oleh pemilik atas pemegang haknya.
Sedangkan
pengertian dari pemegang hak cipta menurut UUHC Pasal 1 ayat (4) adalah : “Pemegang Hak
Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.”
Berdasarkan
pengertian-pengertian tersebut maka penulis menyimpulkan bahwa definisi
pencipta, yakni : orang atau sekumpulan orang yang mempunyai suatu gagasan atau
ide yang benar-benar baru untuk kemudian dikreasikan dalam bentuk suatu ciptaan
baik secara nyata maupun abstrak dimana ciptaan tersebut kedudukannya adalah
sama dengan jenis kekayaan pada umumnya yakni dapat diperjual-belikan maupun
dialihkan. Sedangkan pemegang hak cipta bisa merupakan pemilik hak cipta yang
belum menjual atau mengalihkan haknya, atau penerima hak yang telah dialihkan
oleh pemilik hak cipta.