Hak Kekayaan atas Inetelektual (HAKI) adalah Hak yang timbul dari olah pikir otak yang menghasilkan produk atau proses yang berguna bagi manusia. HAKI juga merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas intelektual.
Lingkup HAKI sendiri terdiri dari dua macam Hak kekayaan intelektual. Hak tersebut antara lain adalah :
1. Hak cipta (Copy rights)
2. Hak kekayaan industri (Industrial property rights) yang mencakup :
- Merek (Trademark)
- Paten (Patens)
- Rahasia Dagang (Trade Secret)
- Desain Industri (Industrial Design)
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design Topographics of Integration Circuits)
Adapun pengaturan HAKI di Indonesia berdasarkan sejarahnya yakni :
1. Zaman Hindia Belanda
- Octroii Wet No. 136. Staatblad 1911 No. 313
- Industrial Eigendom Kolonien 1912
- Auter Wet 1912 Staatblad 1912 No. 600
2. Setelah kemerdekaan
- Pengumuman Menteri Kehakiman RI No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
- UU No. 21 Tahun 1987 tentang Merek.
- UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
- UU No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak CIpta.
- UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek menggantikan UU yang sebelumnya.
3. Tahun 1997
- UU No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta.
- UU No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten.
- UU No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
4. Tahun 2000
- UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5. Tahun 2001
- UU No. 14 Tahun 2001 tentang UU No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten.
- UU No. 15 Tahun 2001 tentang tentang perubahan atas UU No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
6. Tahun 2002
- UU No. 19 Tahun 2002 tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta