Hak cipta merupakan istilah yang populer di dalam masyarakat, walaupun demikian pemahaman tentang ruang lingkup pengertiannya tidaklah sama pada setiap orang karena berbedanya tingkat pemahaman tentang istilah tersebut. Sebagai contoh sering orang awam menginterprestasikan hak cipta sama dengan hak kekayaan intelektual. Lainnya adalah pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hak cipta ini, sebagai contoh misalnya karena pemahaman yang kurang sehingga sering muncul pemikiran dan perkataan yang keluar yaitu hak cipta - dipatenkan atau merek - dipatenkan sehingga seolah-olah pengertian hak cipta itu cukup luas meliputi keseluruhan ciptaan manusia padahal, pengertian hak cipta itu cukup luas meliputi keseluruhan ciptaan manusia di bidang tertentu saja.
Hak cipta sendiri secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta, kata “Hak” yang sering dikaitkan dengan kewajiban adalah suatu kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak.
Sedangkan kata “Cipta” atau ciptaan tertuju pada hasil karya manusia dengan menggunakan akal pikiran, perasaan, pengetahuan, imajinasi dan pengalaman. Sehingga dapat diartikan bahwa hak cipta berkaitan erat dengan intelektual manusia.
Dalam hal ini ada beberapa pendapat sarjana mengenai pengertian hak cipta, antara lain :
1. WIPO ( World Intelektual Property Organization )
“ Copy Right is legal from describing right given to creator for their literary and artistic works”
Yang artinya hak cipta adalah terminology hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan sastra.
2. J. S. T Simorangkir
Berpendapat bahwa hak cipta adalah hak tunggal dari pencipta, atau hak dari pada yang mendapat hak tersebut atas hasil ciptaannya dalam lapangan kasusasteraan, pengetahuan, dan kesenian. Untuk mengumumkan dan memperbanyaknya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh Undang-undang.
3. Imam Trijono
Berpendapat bahwa hak cipta mempunyai arti tidak saja si pencipta dan hasil ciptaannya yang mendapat perlindungan hukum, akan tetapi juga perluasan ini memberikan perlindungan kepada yang diberi kepada yang diberi kuasapun kepada pihak yang menerbitkan terjemah daripada karya yang dilindungi oleh perjanjian ini.
Sedangkan dalam UUHC pasal 2 ayat I memberikan pengertian hak cipta adalah : “Hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Sehingga dasar 4 (empat) pendapat mengenai pengertian hak cipta, penulis menarik kesimpulan bahwa hak cipta adalah hak istimewa yang diberikan kepada pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, sehingga dalam hal ini baik pencipta maupun pemegang hak cipta dapat memperbanyak ciptaannya dan dia juga berhak untuk melarang pihak lain untuk menerbitkan hasil ciptaannya ataupun memberikan persetujuan pada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya tersebut.
Berkenaan dengan persoalan lingkup ciptaan/ karya yang dilindungi maka berdasarkan Pasal 12 UUHC menyebutkan bahwa ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya :
- Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan ( Lay Out ), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis ;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu ;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Cipta lagu atau musik dengan atau tanpa teks ;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomin ;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapa ;
- Arsitektur ;
- Peta ;
- Seni batik ;
- Foto grafi ;
- Sinemato grafi ;
- Terjemah, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Selain perlindungan untuk bentuk ciptaan diatas maka ada ciptaan yang dilindungi oleh negara, yaitu yang tertera dalam Pasal 10 UUHC sebagai berikut :
- Hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda-benda budaya nasional lainnya;
- Hak cipta atas folkar dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, dan karya seni lainnya ;
Sedangkan mengenai ciptaan yang penulis maksud dalam skripsi ini adalah lagu atau musik. Pengertian lagu adalah syair atau lirik yang mempunyai irama. Untuk pengertian musik sendiri adalah suatu komposisi yang terdiri dari notasi-notasi yang mempunyai melodi-melodi yang berirama.