Istilah BMT sebenarnya dapat dipilah sebagai Baitul Mal (BM) dan Baitul Tamwil (BT). Menurut fungsinya, BM bertugas menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) sebagai bagian yang menitikberatkan pada aspek sosial. Sementara, BT merupakan lembaga komersial dengan pendanaan dari pihak ke tiga, bisa berupa pinjaman atau investasi. (Hertanto Widodo, Ak., dkk,1999:36)
Arti kata Baitul Tamwil (BT) dari sudut etimologi adalah tempat pengembangan harta/kekayaan. Dari sudut ekonomi Baitul Tamwil (BT) adalah Lembaga Keuangan Islam yang usaha pokoknya menghimpun dana dari pihak lain (anggota/deposan) dan menyalurkannya kepada yang memerlukan melalui pembiayaan (kredit/pinjaman) untuk usaha produktif dan investasi dengan sistem syariah.
Bank Syariah juga memiliki potensi untuk mengembangkan bisnisnya. Dari penelitian di beberapa daerah di Jawa, peminat Bank Syariah lebih banyak berasal dari kalangan menengah ke bawah. Padahal, saat ini yang sudah menjadi nasabah bank syariah lebih banyak dari kalangan menengah ke atas.
Bank syariah juga berpotensi untuk dikembangkan pada daerah dengan sektor UKM yang baik dengan produk pembiayaannya, tetapi belum tersentuh oleh bank konvensional. Achjar Iljas mencontohkan daerah Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang cocok untuk pengembangan Bank Syariah. "Selain didukung karakteristik masyarakat Minangkabau yang berjiwa wirausaha, mayoritas masyarakat di Sumatera Barat beragama Islam", tambahnya. (Koran Tempo, 2001)
Disaat tingkat bagi hasil yang diterima oleh para deposan bank syariah kurang lebih setara atau lebih baik daripada tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank konvensional, maka bank syariah akan menjadi prioritas utama (Zainul Arifin, 1999 : 28).