Sanitasi lingkungan sebagaimana didefinisikan oleh WHO adalah usaha pengendalian semua faktor-faktor lingkungan fisik manusia yang menyebabkan atau mungkin menyebabkan kerugian pada pertumbuhan fisik, kesehatan dan kehidupan manusia. Adapun yang dimaksud dengan lingkungan adalah lingkungan fisik, biologis dan sosial
Menurut Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, maka yang disebut lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Istilah “lingkungan hidup” dan “lingkungan” dipakai dalam pengertian yang sama. Pengertian “lingkungan” yang lain menurut beberapa ahli adalah :
- Menurut Encyclopaedia of Science and Technology (1960) bahwa lingkungan adalah sejumlah kondisi di luar dan mempengarahui kehidupan dan perkembangan organisme-organisme.
- Menurut A.L. Slamet Riyadi (1976) bahwa lingkungan adalah tempat pemukiman dengan segala sesuatunya dimana organisme itu hidup beserta segala keadaan dan kondisinya, yang secara langsung maupun tidak langsung dapat diduga ikut mempengaruhi tingkat kehidupan maupun kesehatan dari organisme itu.
Jadi sanitasi lingkungan lebih menekankan pada pengawasan pengendalian/kontrol pada faktor lingkungan manusia.