Panti asuhan adalah merupakan tempat penyantunan anak terlantar. Yang dimaksud anak terlantar adalah seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun, belum pernah kawin dan dalam keadaan terlantar yang terdiri dari :
- Anak yang tidak mempunyai salah satu atau kedua orang tua kandung dan terlantar (yatim, piatu dan yatim piatu terlantar)
- Anak yang tidak diakui oleh salah satu atau kedua orang tua kandungnya dan terlantar
- Anak yang tidak mampu yaitu anak yang karena sesuatu sebab tidak dapat terpenuhi kebutuhannya, baik secara rohani, jasmani maupun sosial secara wajar, termasuk dalam pengertian ini adalah anak putus sekolah yang terlantar.
Panti asuhan sebagai unsur pengganti keluarga tersebut di atas memungkinkan adanya pemenuhan kebutuhan anak asuh :
- Mengalami pertumbuhan fisik secara wajar
- Memperoleh kesempatan dalam usaha pengembangan mental dan daya pikir sehingga dengan demikian dapat mencapai tingkat kedewasaan yang matang.
- Melaksanakan peranan-peranan sosialnya sesuai dengan tuntutan lingkungannya.
Panti Asuhan umumnya dikelola organisasi sosial atau badan-badan maupun yayasan yang bergerak dalam bidang sosial, dan dikoordinasi oleh Departemen Sosial.
Pola pembinaan pada panti asuhan merupakan suatu keluarga besar, mempunyai bapak asuh atau ibu asuh yang menetapkan sebagai satu keluarga. Pada umumnya anak asuh berasal dari daerah-daerah pedesaan sehingga masih sering terlihat kebiasaan-kebiasaan anak asuh dengan higiene yang kurang, apalagi bila ditambah dengan keadaan panti asuhan yang belum mempunyai fasilitas-fasilitas yang memadai sehingga tercipta sanitasi lingkungan yang sehat