Air mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan manusia, baik untuk memenuhi kebutuhan individu sebagai makhluk hidup maupun untuk menunjang pemenuhan kebutuhan hidup lainnya. Disamping itu air juga dapat menjadi sumber gangguan kesehatan pada manusia.
Jenis air yang dikaitkan dengan sumber atau asalnya, dibedakan menjadi
- Air hujan, embun, yaitu air yang diperoleh dari udara atau angkasa karena terjadinya proses presipitasi dari awan, atmosfer yang mengandung air.
- Air permukaan tanah, dapat berupa air yang tergenang atau air mengalir, misalnya danau, sungai, laut, air sumber dangkal.
- Air tanah, yaitu air permukaan yang meresap dalam tanah sehingga telah mengalami penyaringan oleh tanah, batu-batuan, maupun pasir. Air tanah dapat juga menjadi air permukaan.
Ditinjau dari sudut kesehatan, ketiga jenis air ini tidak selalu memenuhi syarat kesehatan.Menurut Peraturan Menkes RI No. 416/MENKES/PER/IX/1990 tanggal 3 September 1990, yang dimaksud dengan air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah masak, adapun syarat-syarat air bersih yang memenuhi kesehatan meliputi :
1. Syarat Kualitas
- Syarat fisik, tidak berwarna, tidak mempunyai rasa, tidak berbau, jernih dengan suhu sebaiknya di bawah suhu udara sehingga terasa nyaman.
- Syarat kimia, tidak mengandung zat kimia atau mineral yang berbahaya bagi kesehatan misalnya CO2, H2S, NH4 dan lain-lain.
- Syarat bakteriologis, tidak mengandung bakteri E.Coli yang melampaui batas yang ditentukan, misalnya jumlah bakteri E.Coli tidak boleh lebih dari 4 untuk setiap 100 cc air.
- Syarat radioaktivitas, Sinar Alpha maksimum 0,1 Bg/L dan sinar Beta 1,0 Bg/L.
2. Syarat Kuantitas
Pada daerah pedesaan untuk hidup secara sehat cukup dengan 60 liter air/orang/hari, sedangkan untuk daerah kota 100 – 150 liter/orang/hari. Yang patut diperhatikan dalam pengelolaan air minum adalah:
1) Air yang dipakai adalah air yang memenuhi syarat kesehatan.
2) Air dimasak pada wadah yang bersih dan tertutup hingga mendidih.
3) Alat yang dipakai untuk minum air harus bersih dan tertutup.
4) Pengelola/pembuat minum harus sehat.