Pengertian komputerisasi rekam medis berarti bahwa rekam medis dibuat secara tertulis dalam bentuk asli ditulis tangan, atau ditulis dengan alat mesin tulis atau alat komputer sepanjang tidak bertentangan dengan syarat profil kesehatan pasien dalam rekam medis. Komputerisasi merupakan cara menulis rekam medis dengan alat komputer dan tetap berresiko jika tidak memenuhi tiga syarat pengadaan rekam medis yang rawan teradap pelanggaran HAM.
Apabila perangkat komputer dipakai sebagai alat tulis dalam membuat rekam medis dengan tetap dijaga kemungkinan penyalahgunaan teknologinya menurut hukum kesehatan dapat dibenarkan, sepanjang formulasi isi rekam medis terdiri atas :
1) Memuat data atas diri pasien (describe partinent data regarding the patient’s).
2) Memuat data catatan klinik (the clinical record).
Isi rekam medis mengandung ”confidential communication” dan ”privileged communication” dalam arti segala sesuatunya tetap menjadi hak pasien (information about a patient, is confidential and should not be disclossed withiut the patient’s permission) dan berarti pula petugas rekam medis dan staf medis harus menjaganya dari pihak–pihak yang tidak berkepentingan. Oleh karena itu segala komponen peralatan komputer antara lain password, disket dll atau pada waktu komputer aktif atau online harus tetap terjaga dengan baik pengamanannya.(Bambang. P, 2002).