Langsung ke konten utama

Konsep Demokrasi dalam ilmu politik

Dalam ilmu politik, dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi: pemahaman secara normatif dan pemahaman secara empirik. Untuk pemahaman yang terakhir ini disebut juga sebagai procedural democracy. Dalam pemahaman secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendaknya dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti ungkapan Presiden Amerika Lincoln dalam pidatonya “Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. 

Ungkapan normatif tersebut, biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya Undang-Undang dasar 1945 bagi Pemerintah Republik Indonesia.

Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” (Pasal 1 ayat 2).
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, ditetapkan dengan Undang-Undang” (Pasal 28).

Kutipan pasal-pasal dan ayat-ayat Undang-Undang dasar 1945 di atas merupakan definisi normatif dari demokrasi. Tetapi apa yang normatif belum tentu dapat dilihat dalam konteks kehidupan politik sehari-hari suatu negara. Oleh karena itu sangat perlu melihat makna demokrasi secara empirik, yakni demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan politik praktis.

Kalangan ilmuwan politik telah merumuskan definisi demokrasi secara empirik dengan menggunakan sejumlah indikator tertentu.  Deliar (dalam Mahfud MD, 2000:19) menganggap demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, oleh karena kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Pemahaman demokrasi dalam konteks seperti ini mengizinkan kita untuk mengamati: apakah dalam suatu sistem politik pemerintah memberikan ruang gerak yang cukup bagi warga masyarakatnya untuk melakukan partisipasi guna memformulasikan preferensi politik mereka melalui organisasi politik yang ada (Gaffar, 2004:5).

Demokrasi  bisa dipahami sebagai suatu “polity”  di mana semua warga negara menikmati kebebasan untuk berbicara, kebebasan berserikat, mempunyai hak yang sama di depan hukum, dan kebebasan untuk menjalankan agama yang dipeluknya (Sundaussen dalam  Murod, 1999:59).

Sementara Robert Dahl (dalam  Murod, 1999:60) berpendapat bahwa untuk mencapai demokrasi yang ideal, setidaknya harus terpenuhi lima hal. Pertama, dalam membuat keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat, hak istimewa setiap warga negara seharusnya diperhatikan secara seimbang dalam menentukan keputusan terakhir. Kedua, dalam seluruh proses pembuatan keputusan secara kolektif, maka setiap warga negara harus mempunyai kesempatan sama untuk menyatakan hak-hak politiknya. Ketiga, adanya pembeberan kebenaran. Di sini setiap warga negara harus mempunyai peluang yang sama melakukan penilaian yang logis demi mencapai hasil yang diinginkan.


Keempat, adanya kontrol terakhir terhadap agenda. Di sini masyarakat juga harus mempunyai kekuasaan eksekutif untuk menentukan mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses yang memenuhi tiga hal di atas. Ini untuk menghindari adanya keputusan-keputusan yang dibuat lewat cara-cara yang tidak demokratis. Kelima, pencakupan atas semua elemen masyarakat yang meliputi semua orang dewasa dalam kaitan dengan penegakan hukum.

Gaffar (2004:7-9) mengemukakan beberapa indikator apakah sebuah political order merupakan sistem yang demokratik atau tidak, yaitu : Pertama Akuntabilitas, dalam demokrasi setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijakan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan atau kata-katanya. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupannya sehari-hari. Kedua rotasi kekuasaan, dalam demokrasi peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali. Ketiga rekruitmen politik yang terbuka,  untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekruitmen politik terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan tersebut.

Keempat pemilihan Umum, dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih serta bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Kelima menikmati hak-hak dasar, dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga masyarakat dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya adalah hak untuk menyatakan pendapat (freedom of expression), hak untuk berkumpul dan beserikat (freedom of assembly), dan hak untuk menikmati pers yang bebas (freedom of the press).

Menurut Urofsky (2001:2-5), ada 11 prinsif yang telah dikenal dan diyakini sebagai kunci untuk memahami bagaimana demokrasi bertumbuh kembang, yaitu :

  1. Prinsif pemerintahan berdasarkan Konstitusi: proses pembuatan undang-undang harus dilakukan dengan aturan-aturan tertetu; harus ada cara yang telah disepakati untuk pembuatan dan pengubahan undang-undang, dan area-area tertentu yang disebut sebagai hak-hak individu yang tidak bisa disentuh oleh kehendak mayoritas. Konstitusi adalah sebuah produk hukum, namun pada saat yang bersamaan ia harus lebih sekedar hal itu. Ia adalah dokumen organik dari pemerintahan, yang mengatur kekuasaan dari pilar-pilar pemerintahan yang berbeda sekaligus acuan batasan kewenangan pemerintah.
  2. Pemilihan Umum yang Demokratis: sebagus apapun sebuah pemerintahan dirancang, ia tak bisa dianggap demokratis kecuali para pejabat yang memimpin pemerintahan itu dipilih secara bebas oleh warga negara dalam cara yang terbuka dan jujur untuk semuanya.
  3. Federalisme, Pemerintahan Negara Bagian dan Lokal: sebuah negara federal mempunyai sebuah keunikan, dimana kekuasaan dan kewenangan dibagi dan dijalankan oleh pemerintahan lokal, negara bagian, dan nasional. Namun jika model ini tak cocok untuk sebuah negara, tetap ada pelajaran yang bisa dipetik. Semakin jauh suatu pemerintahan dari rakyatnya, maka ia semakin kurang efektif dan semakin kurang mendapat kepercayaan.
  4. Pembuatan Undang-undang : Kunci pembuatan hukum (undang-undang) yang demokratis tidak terletak pada tata cara atau bagaimana atau bahkan forum di mana peraturan itu dihasilkan, melainkan pada sifat keterbukaan prosesnya bagi penduduk dan perlunya pemahaman terhadap harapan rakyat. 
  5. Sistem peradilan yang independen : Pengadilan bisa menjadi sangat kuat dalam demokrasi, dan melalui banyak cara ia adalah tangan yang menafsirkan dan memberlakukan aturan-aturan yang ada di konstitusi.
  6. Kekuasaan lembaga kepresidenan : Semua masyarakat modern harus memiliki pimpinan eksekutif yang mampu memikul tanggung jawab pemerintahan, mulai dari administrasi sederhana sebuah program sampai menggerakkan angkatan bersenjata untuk membela negara semasa perang.
  7. Peran media yang bebas : Yang terkait erat dengan hak publik untuk tahu adalah media yang bebas surat kabar, jaringan radio dan televisi yang bisa menginvestigasi jalannya pemerintahan dan melaporkannya tanpa takut adanya penuntutan.
  8. Peran kelompok-kelompok kepentingan : Pemerintah harus memperhatikan dan memberdayakan kelompok-kelompok yang ada di masyarakat baik itu partai politik maupun organisasi-organisasi kemasyarakatan guna menyampaikan kehendak dan tuntutan rakyat.
  9. Hak masyarakat untuk tahu : Dalam demokrasi, pemerintah seharusnya  bersikap terbuka, yang artinya gagasan dan keputusannya harus terbuka bagi pengujian publik secara seksama. Sudah barang tentu tidak semua langkah pemerintah harus dipublikasikan, namun rakyat punya hak untuk mengetahui bagaimana uang pajak  mereka dibelanjakan, apakah penegakan hukum efisien dan efektif, dan apakah wakil-wakil terpilih mereka bertindak secara bertanggungjawab. 
  10. Melindungi hak-hak minoritas : Jika ”demokrasi” diartikan sebagai kehendak mayoritas, maka salah satu masalah besar adalah bagaimana minoritas diperlakukan. Minoritas tidak diartikan sebagai orang-orang yang memilih lawan dari partai yang memenangkan pemilihan umum, melainkan pada mereka yang jelas-jelas berbeda dengan mayoritas karena alasan ras, agama, atau ke-etnisan. 
  11. Kontrol sipil atas militer : Dalam demokrasi, militer bukan hanya harus berada di bawah kontrol kewenangan sipil sepenuhnya, namun ia juga harus memiliki budaya yang menegaskan bahwa peran tentara adalah sebagai abdi dan bukannya penguasa masyarakat.


Postingan populer dari blog ini

Kelebihan dan Kekurangan Pembelajaran Kooperatif Tipe STAD

Pembelajaran kooperatif tipe STAD mempunyai beberapa keuntungan dan kelamahan. Kuswadi (2004:37)menyebutkan beberapa keuntungan dan kelemahan dari  pembelajaran kooperatif  tipe STAD. Beberapa keuntungannya antara lain: Setiap anggota kelompok mendapat tugas Adanya interaksi langsung antar siswa dalam kelompok Melatih siswa mengembangkan keterampilan sosial (social skill) Membiasakan siswa menghargai pendapat orang lain Meningkatkan kemampuan siswa dalam berbicara dan berbuat, sehingga kemampuan akademiknya meningkat Memberi peluang kepada siswa untuk berani bertanya dan mengutarakan pendapat Memfasilitasi terwujudnya rasa persaudaraan dan kesetiakawanan Terlaksananya pembelajaan yang berpusat pada siswa, sehingga waktu yang tersedia hampir seluruhnya digunakan oleh siswa untuk kegiatan pembelajaran Memberi peluang munculnya sikap-sikap positif siswa Adapaun beberapa kelemahan dari pembelajaran kooperatif tipe STAD adalah: Dalam pelaksanaan di kelas, membutu...

Prinsip utama pembelajaran menurut Teori Vygotsky

Menurut Slavin (dalam Murdiana, 2002: 21-22) Teori Vygotsky menekankan pada empat prinsip utama dalam pembelajaran, yaitu:  (1) the sociocultural nature of learning, (2) zone of proximal development, (3) cognitive apprenticeship, dan (4) scaffolding. Prinsip pertama the sociocultural nature of learning menurut Vygotsky menekankan pada pentingnya peran orang dewasa atau teman sebaya yang lebih mampu dalam belajar. Vygotsky menyarankan untuk menggunakan kelompok-kelompok belajar dengan kemampuan anggota kelompok yang berbeda-beda untuk mengupayakan perubahan konseptual. Penggunaan prinsip sosiokultural dalam pembelajaran kooperatif terlihat pada tahap kegiatan kelompok(fase-3 dan pelaksanaannya dapat dilihat pada rencana pembelajaran. Pada tahap kegiatan kelompok akan terjadi interaksi sosiokultural antar anggota kelompok yang berbeda dalam kemampuan akademis, latar belakang sosial budaya, dan tingkat emosional Prinsip kedua zone of proximal development menurut Vygotsky adal...

8 Dimensi kualitas pelayanan

Ada 8 (delapan) dimensi kualitas yang dikembangkan Garvin (dalam Lovelock; Peppard dan Rowland, 1995) seperti dikutip Fandy Tjiptono (1996 : 68) dan dapat digunakan sebagai kerangka perencanaan strategis dan analisis. Dimensi-dimensi tersebut adalah : Kinerja (performance), karakteristik pokok dari produk inti. Ciri-ciri atau keistimewaan tambahan (features), yaitu karakteristik sekunder atau pelengkap. Kehandalan (realibility), yaitu kemungkinan kecil akan mengalami kerusakan atau gagal dipakai. Kesesuaian dengan spesifikasi (conformance to specifications), yaitu sejauh mana karakteristik desain dan operasi memenuhi standard-standard yang telah ditetapkan sebelumnya. Daya tahan (durability), berkaitan dengan berapa lama produk tersebut dapat terus digunakan. Serviceability, meliputi kecepatan, kompetensi, kenyamanan, mudah diperbaiki, penanganan keluhan yang memuaskan. Estetika (aesthetics), yaitu daya tarik produk terhadap panca indra. Kualitas yang dipersepsikan (perceive...