Untuk memahami perbuatan itu merupakan perbuatan pelanggaran hak cipta harus dipenuhi unsur-unsur penting sebagai berikut :
- Larangan undang-undang. Perbuatan yang dilakukan oleh seorang pengguna hak kekayaan intelektual dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
- Izin (lisensi). Penggunaan hak kekayaan intelektual dilakukan tanpa persetujuan (lisensi) dari pemilik atau pemegang hak terdaftar.
- Pembatasan undang-undang. Penggunaan hak kekayaan intelektual melampaui batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Adapun spesifikasi dari jenis pelanggaran yang terjadi dalam lingkup hak cipta antara lain adalah :
- Seseorang yang tanpa persetujuan pencipta meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan tersebut.
- Mencantumkan nama pencipta pada ciptaan tanpa persetujuan si pencipta.
- Mengganti atau mengubah isi ciptaan tanpa persetujuan pencipta.
- Mengkomersilkan, Memperbanyak atau menggandakan suatu ciptaan tanpa seizin pemegang hak cipta.
- Memuat suatu ketentuan yang merugikan perekonomian Indonesia dalam suatu perjanjian lisensi.
Akan tetapi disini tidak dapat dikatakan melanggar hak cipta apabila :
- Suatu ciptaan pihak lain digunakan untuk keperluan pendidikan, penelitian dan hal-hal non komersil lainnya.
- Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pembelaan dalam suatu proses sengketa baik di dalam maupun di luar jalur pengadilan.
- Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan dalam huruf braile untuk keperluan tuna netra.
- Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan teknis. Maksudnya adalah apabila karya arsitektur tersebut misalkan membahayakan keselamatan umum maka dapat diubah tanpa seizin penciptanya.
- Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer yang bukan untuk keperluan komersil.