Langsung ke konten utama

Tinjauan tentang Bentuk Negara Kesatuan

Perjalanan sejarah bangsa Indonesia selama kemerekaan telah mengalami pasang surutnya pemerintahan melalui beberapa kali penggantian Undang Undang Dasar. Perubahan bentuk negara dan pemerintahan, mulai dari sistem presidentil berubah menjadi sistem parlementer, dan kembali lagi menjadi sistem presidentil.

Tiap Undang Undang Dasar mempunyai sifat yang sudah dikenal dalam pelaksanaannya. Undang Undang Dasar 1945 dengan Negara Kesatuan, Undang Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dengan  negara federal dan Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 menganut negara kesatuan.

Dalam konteks Negara Kesatuan dan Negara Federal menurut pendapat H.M.Laica Marzuki mengingatkan bahwa Negara Federal bukanlah  nomenklatur  kenegaraan dalam negara Kesatuan (eenheidsstaat atau unitary state).  Negara kesatuan tidak mengenal bentuk pemerintahan federal. Negara Federal bukan negara kesatuan, tetapi negara persatuan.
Menurut Aminuddin, pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juni 1945 Muhammad Hatta menyinggung juga ciri negara kesatuan sebagai berikut:

“Kita telah menyetujui bentuk negara kesatuan (eenheidstaat).Oleh karena itu di bawah Negara Indonesia tidak ada negara bawahan, tidak ada onerstaat, akan tetapi hanya ada daerah-daerah pemerintahan belaka. Pembagian daerah Indonesia dan bentuk pemerintahan daerah ditetapkan dengan undang-undang”.
  
Bagi Kuntjoro Purbopranoto, bahwa kodratnya negara kesatuan adalah adanya organisasi yang dibentuk sebagai daerah swatantra didalamnya, namun hak otonominya  tidak boleh melampaui volume yang akan menjadikan daerah swatantra itu sebagai satu negara bagian seperti halnya di zaman federasi.

Pada konsep Negara Federasi menurut Andi Mustafa Pide , kekuasaan dalam negara seluruhnya dibagai antara Pemerintah Negara Federal dengan Pemerintah Negara-negara Bagian yang berfederasi sedemikian rupa, sehingga Pemerintah Federal mengendalikan kekuasaan dalam suatu lingkungan tertentu. Sementara Pemerintah Negara-negara Bagian mengendalikan kekuasaan tertentu yang lain, tanpa pengawasan Pemerintah Federal. Pembagian kekuasaan negara kepada Negara Federal dan kepada Negara-negara Bagian ditetapkan dalam suatu konstitusi, terutama kekuasaan Pemerintah Federal terhadap hubungan luar negeri, mencetak uang, dan militer. Sementara sisanya menjadi wewenang megara-negara Bagian. 

Andi Mallarangen dan  M.Ryaas Rasjid dalam Kompas,  1999:18) menjelaskan bahwa pembentukan suatu negara federasi melalui dua tahap yaitu tahap pertama adalah pengakuan atas keberadaan negara-negara, dan wilayah independen, dan tahap kedua adalah kesepakatan mereka membentuk negara federal. Ini bisa dilihat dalam sistem federalisme di Amerika Serikat dan Malaysia.

Perbedaan karakteristik menurut Aminuddin antara negara federasi dengan negara kesatuan, dijelaskan oleh R,Kranenburg dengan mengemukakan dua kriteria berdasarkan hukum positif sebagai berikut:
  1. Negara bagian suatu federasi memiliki pouvoir constituant, yakni wewenang membentuk Undang-undang Dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal. Sedangkan dalam negara kesatuan, organisasi bagian-bagian negara (yaitu:Pemerintah Daerah) secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat;
  2. Dalam negara federal, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengaturhal-hal tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusifederal. Sedangkan dalam negara kesatuan, wewenang pembentukan Undang-undang rendahan (lokal) tergantung pada badan pembentuk Undang-undang pusat itu.


Dengan adanya perbedaan tersebut di atas, maka dalam Negara Kesatuan dapat diidentifikasi ciri batasan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu:
  1. Pemerintah Daerah tidak memiliki kedaulatan secara sendiri-sendiri dan terlepas dari kedaulatan negara kesatuan, dan kedudukan pemerintah daerah merupakan bagian dari pemerintah negara kesatuan.
  2. Kekuasaan dan atau kewenangan pemerintah pusat ditetapkan secara umum dalam Undang-undang Dasar, sedangkan kekuasaan dan atau kewenangan pemerintah daerah termasuk dalam pembentukan produk  hukum ditetapkan   oleh lembaga pembuatan undang-undang di tingkat pusat.


Meskipun terdapat perbedaan format hubungan kekuasaan antara negara kesatuan dengan negara federal, namun terdapat segi-segi persamaan. Aminuddin  mengungkapkan segi persamaannya sebagai berikut:

“Kesamaan mendasar antara negara federal dengan negara kesatuan terletak pada tiga bidang utama, yaitu pertahanan eksternal, sistem moneter dan fiskal, serta politik luar negeri. Pada kedua sistem, ketiga bidang ini sama-sama tetap dipegang oleh pemerintah federal. Di negara kesatuan, semua bidang kegiatan pemerintahan lainnya tetap dipegang oleh pemerintah pusat, sementara di negara federal, seluruh bidang lainnya dipegang oleh pemerintah negara bagian”.

Para pendiri negara telah memilih negara kesatuan sebagaimana   telah   ditetapkan   dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 dan bukan negara federal. Hal ini didasarkan pada alasan-alasan yang rasionil sebagaimana dikemukakan oleh Soepomo pada persidangan pertama BPUPKI, pada tanggal 31 Mei 1945, menyatakan dengan sendirinya negara secara federasi kita tolak, karena dengan mengadakan federasi itu, bukanlah mendirikan satu negara, tetapi beberapa negara. Sedangkan kita hendak mendirikan satu negara, soal pemerintahan apakah yang akan diurus oleh pemerintah pusat dan  apakah yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah, baik daerah besar maupun daerah kecil, itu semuanya akan tergantung daripada doelmatigheid, berhubungan dengan waktu dan tempat.

Selain alasan tersebut di atas, pilihan pada format negara kesatuan dan menolak negara federasi (serikat), juga dikemukakan oleh Muhammad Yamin (Sekertaris Negara RI,1995) pada persidangan kedua BPUPKI  mengenai acara persiapan penyusunan rancangan UUD,  tanggal 11 Juli 1945, bahwa saya yakin dunia internasional agak memandang kita kuat dengan negara unitarisme dan memandang kita lemah kalau kita menutup negara federalisme dengan atap yang hanya berupa unitarisme pura-pura.  Syarat-syarat Negara Kesatuan adalah berisi bahan-bahan yang kita idam-idamkan dengan sehebat-hebatnya Selain daripada itu negara serikat atau negara sekutu menyinggung perasaan, karena di dalam perkataan serikat dan sekutu tersimpan perasaan sekutu, sedangkan Negara Kesatuan benar-benar mewujudkan persatuan yang menjadi dasar pergerakan kita dalam 40 tahun ini

Berkaitan dengan alasan-alasan di atas, Muhammad Yamin dalam bukunya Proklamsi dan Konstitusi RI  mengungkapkan, bahwa negara kesatuan membuang federalisme. Negara kesatuan dijalankan secara  otonomi di daerah-daerah, karena untuk kepentingan daerah, maka pembagian kekuasaan dan kemerdekaan harus pula dijalankan secara adil menurut keharusan administrasi dan kepentingan daerah.

Postingan populer dari blog ini

Kelebihan dan Kekurangan Pembelajaran Kooperatif Tipe STAD

Pembelajaran kooperatif tipe STAD mempunyai beberapa keuntungan dan kelamahan. Kuswadi (2004:37)menyebutkan beberapa keuntungan dan kelemahan dari  pembelajaran kooperatif  tipe STAD. Beberapa keuntungannya antara lain: Setiap anggota kelompok mendapat tugas Adanya interaksi langsung antar siswa dalam kelompok Melatih siswa mengembangkan keterampilan sosial (social skill) Membiasakan siswa menghargai pendapat orang lain Meningkatkan kemampuan siswa dalam berbicara dan berbuat, sehingga kemampuan akademiknya meningkat Memberi peluang kepada siswa untuk berani bertanya dan mengutarakan pendapat Memfasilitasi terwujudnya rasa persaudaraan dan kesetiakawanan Terlaksananya pembelajaan yang berpusat pada siswa, sehingga waktu yang tersedia hampir seluruhnya digunakan oleh siswa untuk kegiatan pembelajaran Memberi peluang munculnya sikap-sikap positif siswa Adapaun beberapa kelemahan dari pembelajaran kooperatif tipe STAD adalah: Dalam pelaksanaan di kelas, membutuhkan wakr

Prinsip utama pembelajaran menurut Teori Vygotsky

Menurut Slavin (dalam Murdiana, 2002: 21-22) Teori Vygotsky menekankan pada empat prinsip utama dalam pembelajaran, yaitu:  (1) the sociocultural nature of learning, (2) zone of proximal development, (3) cognitive apprenticeship, dan (4) scaffolding. Prinsip pertama the sociocultural nature of learning menurut Vygotsky menekankan pada pentingnya peran orang dewasa atau teman sebaya yang lebih mampu dalam belajar. Vygotsky menyarankan untuk menggunakan kelompok-kelompok belajar dengan kemampuan anggota kelompok yang berbeda-beda untuk mengupayakan perubahan konseptual. Penggunaan prinsip sosiokultural dalam pembelajaran kooperatif terlihat pada tahap kegiatan kelompok(fase-3 dan pelaksanaannya dapat dilihat pada rencana pembelajaran. Pada tahap kegiatan kelompok akan terjadi interaksi sosiokultural antar anggota kelompok yang berbeda dalam kemampuan akademis, latar belakang sosial budaya, dan tingkat emosional Prinsip kedua zone of proximal development menurut Vygotsky adalah i

Langkah-langkah Pembelajaran Pembelajaran Matematika Realistis (PMR)

Prinsip utama PMR dijabarkan menjadi karakteristik-karakteristik PMR. Selanjutnya, dalam pembelajaran diperlukan langkah-langkah operasional. Berdasarkan pengertian, prinsip utama dan karakteristik PMR sebagaimana yang telah diuraikan, maka dalam penelitian ini dirancang langkah-langkah (kegiatan) inti dalam pembelajaran matematika realistik, yaitu: Langkah 1: Memahami masalah kontekstual Guru memberikan masalah (soal) kontekstual dan meminta siswa untuk memahami masalah tersebut. Jika ada bagian-bagian tertentu yang kurang atau belum dipahami sebagian siswa, maka siswa yang memahami bagian itu diminta menjelaskannya kepada kawannya yang belum paham. Jika siswa yang belum paham tadi merasa tidak puas, guru menjelaskan lebih lanjut dengan cara memberi petunjuk-petunjuk atau saran-saran terbatas (seperlunya) tentang situasi dan kondisi masalah (soal). Petunjuk dalam hal ini berupa pertanyaan-pertanyaan yang mengarahkan siswa untuk memahami masalah (soal), seperti: “Apa yang diketa