Perlindungan hukum berlangsung selama jangka
waktu yang ditentukan menurut bidang dan klasifikasinya. Apabila orang ingin
menikmati manfaat ekonomi dari hak
kekayaan intelektual orang lain, dia wajib memperoleh izin dari orang yang
berhak. Penggunaan hak kekayaan intelektual orang lain tanpa izin tertulis dari
pemiliknya, atau pemalsuan/ menyerupai hak kekayaan intelektual orang lain, hal
itu merupakan suatu pelanggaran hukum.
Perlindungan
hukum merupakan upaya yang diatur oleh undang-undang guna mencegah terjadi
pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh orang yang tidak berhak. Jika terjadi
pelanggaran maka pelanggar tersebut harus diproses secara hukum, dan bila
terbukti melakukan pelanggaran maka pelanggar tersebut akan dijatuhi hukuman
sesuai dengan ketentuan undang-undang bidang hak kekayaan intelektual yang
dilanggar itu. Undang-undang bidang hak kekayaan intelektual mengatur jenis
perbuatan pelanggaran serta ancaman hukumannya, baik secara perdata maupun
pidana.
Perlindungan
hukum yang dimaksud dalam HAKI spesifikasinya adalah sebagai berikut :
Pendaftaran
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Menurut ketentuan
undang-undang, setiap hak kekayaan intelektual wajib didaftarkan. Pendaftaran
yang memenuhi persyaratan undang-undang merupakan pengakuan dan pembenaran atas
hak kekayaan intelektual seseorang., yang dibuktikan dengan sertidikat
pendaftaran sehingga memperoleh perlindungan hukum.
Penentuan
Masa Perlindungan
Menurut
ketentuan undang-undang setiap hak kekayaan intelektual ditentukan jangka waktu
perlindungannya. Dengan demikian, selama masa perlindungan tersebut, hak
kekayaan intelektual yang bersangkutan tidak boleh digunakan oleh pihak lain
tanpa izin pemilik/ pemegangnya.
Penindakan
dan Pemulihan
Setiap pelanggaran hak
kekayaan intelektual akan merugikan pemilik/ pemegangnya dan/ atau kepentingan
umum/ negara. Pelaku pelanggaran tersebut harus ditolak dan memulihkan kerugian
yang diderita oleh pemilik/ pemegang hak atau negara. Penindakan dan pemulihan
tersebut diatur oleh undang-undang bidang hak kekayaan intelektual.
Ada 3 (tiga) kemungkinan
penindakan dan pemulihan yaitu :
a.
Secara Perdata berupa
gugatan :
1)
Ganti kerugian pelanggar
2)
Penghentian perbuatan
pelanggar
3)
Penyitaan barang hasil
pelanggaran untuk dimusnahkan
b.
Secara pidana berupa
penuntutan :
1)
Hukuman pidana
2)
Hukuman denda
3)
Perampasan barang yang
digunakan untuk melakukan kejahatan
c.
Secara administratif berupa
tindakan :
1)
Pembekuan/ Pencabutan SIUP;
2) Pembayaran pajak/ bea masuk yang tidak dilunasi
3) Reekspor barang hasil pelanggaran
Sedangkan untuk
jangka waktu perlindungan hukum, UUHC membedakan menjadi 2 (dua) macam yakni :
Ciptaan orisinil
Jangka
waktu perlindungan hukum diberikan berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Berdasarkan
Pasal 29 UUHC, perlindungan tersebut diberikan berbentuk :
a.
Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan ( Lay Out ),
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis ;
b.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
;
c.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan ;
d.
Cipta lagu atau musik dengan atau tanpa teks ;
e.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomin ;
f.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapa ;
g.
Arsitektur ;
h.
Peta ;
i.
Seni batik ;
j.
Foto grafi ;
k.
Sinemato grafi ;
Ciptaan derivatif
Merupakan suatu ciptaan
yang bersifat turunan, jangka waktu perlindungan hak ciptanya adalah 50 tahun
sejak ciptaan tersebut diumumkan. Ciptaan tersebut antara lain berupa terjemah,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih
wujudan.