Langsung ke konten utama

Sistem Perlindungan dan Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta

Perlindungan hukum berlangsung selama jangka waktu yang ditentukan menurut bidang dan klasifikasinya. Apabila orang ingin menikmati manfaat ekonomi  dari hak kekayaan intelektual orang lain, dia wajib memperoleh izin dari orang yang berhak. Penggunaan hak kekayaan intelektual orang lain tanpa izin tertulis dari pemiliknya, atau pemalsuan/ menyerupai hak kekayaan intelektual orang lain, hal itu merupakan suatu pelanggaran hukum.

Perlindungan hukum merupakan upaya yang diatur oleh undang-undang guna mencegah terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh orang yang tidak berhak. Jika terjadi pelanggaran maka pelanggar tersebut harus diproses secara hukum, dan bila terbukti melakukan pelanggaran maka pelanggar tersebut akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan undang-undang bidang hak kekayaan intelektual yang dilanggar itu. Undang-undang bidang hak kekayaan intelektual mengatur jenis perbuatan pelanggaran serta ancaman hukumannya, baik secara perdata maupun pidana.

Perlindungan hukum yang dimaksud dalam HAKI spesifikasinya adalah sebagai berikut :

Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Menurut ketentuan undang-undang, setiap hak kekayaan intelektual wajib didaftarkan. Pendaftaran yang memenuhi persyaratan undang-undang merupakan pengakuan dan pembenaran atas hak kekayaan intelektual seseorang., yang dibuktikan dengan sertidikat pendaftaran sehingga memperoleh perlindungan hukum.

Penentuan Masa Perlindungan

Menurut ketentuan undang-undang setiap hak kekayaan intelektual ditentukan jangka waktu perlindungannya. Dengan demikian, selama masa perlindungan tersebut, hak kekayaan intelektual yang bersangkutan tidak boleh digunakan oleh pihak lain tanpa izin pemilik/ pemegangnya.

Penindakan dan Pemulihan

Setiap pelanggaran hak kekayaan intelektual akan merugikan pemilik/ pemegangnya dan/ atau kepentingan umum/ negara. Pelaku pelanggaran tersebut harus ditolak dan memulihkan kerugian yang diderita oleh pemilik/ pemegang hak atau negara. Penindakan dan pemulihan tersebut diatur oleh undang-undang bidang hak kekayaan intelektual.

Ada 3 (tiga) kemungkinan penindakan dan pemulihan yaitu :
a.    Secara Perdata berupa gugatan :
1)    Ganti kerugian pelanggar
2)    Penghentian perbuatan pelanggar
3)    Penyitaan barang hasil pelanggaran untuk dimusnahkan
b.    Secara pidana berupa penuntutan :
1)    Hukuman pidana
2)    Hukuman denda
3)    Perampasan barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan
c.    Secara administratif berupa tindakan :
1)    Pembekuan/ Pencabutan SIUP;
2)      Pembayaran pajak/ bea masuk yang tidak dilunasi
3)      Reekspor barang hasil pelanggaran

Sedangkan untuk jangka waktu perlindungan hukum, UUHC membedakan menjadi 2 (dua) macam yakni :

Ciptaan orisinil

Jangka waktu perlindungan hukum diberikan berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 29 UUHC, perlindungan tersebut diberikan berbentuk :
a.    Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan ( Lay Out ), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis ;
b.    Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu ;
c.    Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu  pengetahuan ;
d.    Cipta lagu atau musik dengan atau tanpa teks ;
e.    Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomin ;
f.     Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapa ;
g.    Arsitektur ;
h.    Peta ;
i.      Seni batik ;
j.      Foto grafi ;
k.      Sinemato grafi ;

Ciptaan derivatif

Merupakan suatu ciptaan yang bersifat turunan, jangka waktu perlindungan hak ciptanya adalah 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumumkan. Ciptaan tersebut antara lain berupa terjemah, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.


Postingan populer dari blog ini

Kelebihan dan Kekurangan Pembelajaran Kooperatif Tipe STAD

Pembelajaran kooperatif tipe STAD mempunyai beberapa keuntungan dan kelamahan. Kuswadi (2004:37)menyebutkan beberapa keuntungan dan kelemahan dari  pembelajaran kooperatif  tipe STAD. Beberapa keuntungannya antara lain: Setiap anggota kelompok mendapat tugas Adanya interaksi langsung antar siswa dalam kelompok Melatih siswa mengembangkan keterampilan sosial (social skill) Membiasakan siswa menghargai pendapat orang lain Meningkatkan kemampuan siswa dalam berbicara dan berbuat, sehingga kemampuan akademiknya meningkat Memberi peluang kepada siswa untuk berani bertanya dan mengutarakan pendapat Memfasilitasi terwujudnya rasa persaudaraan dan kesetiakawanan Terlaksananya pembelajaan yang berpusat pada siswa, sehingga waktu yang tersedia hampir seluruhnya digunakan oleh siswa untuk kegiatan pembelajaran Memberi peluang munculnya sikap-sikap positif siswa Adapaun beberapa kelemahan dari pembelajaran kooperatif tipe STAD adalah: Dalam pelaksanaan di kelas, membutuhkan wakr

Prinsip utama pembelajaran menurut Teori Vygotsky

Menurut Slavin (dalam Murdiana, 2002: 21-22) Teori Vygotsky menekankan pada empat prinsip utama dalam pembelajaran, yaitu:  (1) the sociocultural nature of learning, (2) zone of proximal development, (3) cognitive apprenticeship, dan (4) scaffolding. Prinsip pertama the sociocultural nature of learning menurut Vygotsky menekankan pada pentingnya peran orang dewasa atau teman sebaya yang lebih mampu dalam belajar. Vygotsky menyarankan untuk menggunakan kelompok-kelompok belajar dengan kemampuan anggota kelompok yang berbeda-beda untuk mengupayakan perubahan konseptual. Penggunaan prinsip sosiokultural dalam pembelajaran kooperatif terlihat pada tahap kegiatan kelompok(fase-3 dan pelaksanaannya dapat dilihat pada rencana pembelajaran. Pada tahap kegiatan kelompok akan terjadi interaksi sosiokultural antar anggota kelompok yang berbeda dalam kemampuan akademis, latar belakang sosial budaya, dan tingkat emosional Prinsip kedua zone of proximal development menurut Vygotsky adalah i

Langkah-langkah Pembelajaran Pembelajaran Matematika Realistis (PMR)

Prinsip utama PMR dijabarkan menjadi karakteristik-karakteristik PMR. Selanjutnya, dalam pembelajaran diperlukan langkah-langkah operasional. Berdasarkan pengertian, prinsip utama dan karakteristik PMR sebagaimana yang telah diuraikan, maka dalam penelitian ini dirancang langkah-langkah (kegiatan) inti dalam pembelajaran matematika realistik, yaitu: Langkah 1: Memahami masalah kontekstual Guru memberikan masalah (soal) kontekstual dan meminta siswa untuk memahami masalah tersebut. Jika ada bagian-bagian tertentu yang kurang atau belum dipahami sebagian siswa, maka siswa yang memahami bagian itu diminta menjelaskannya kepada kawannya yang belum paham. Jika siswa yang belum paham tadi merasa tidak puas, guru menjelaskan lebih lanjut dengan cara memberi petunjuk-petunjuk atau saran-saran terbatas (seperlunya) tentang situasi dan kondisi masalah (soal). Petunjuk dalam hal ini berupa pertanyaan-pertanyaan yang mengarahkan siswa untuk memahami masalah (soal), seperti: “Apa yang diketa