Suatu perjanjian asuransi atau
pertanggungan bersifat konsensual (adanyakesepakatan), harus dibuat secara
tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta
yang dibuat secara tertulis itu dinaman “polis”.
Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjianprtanggungan yang merupakan bukti
tertulis.
Pada perjanjian asuransi atau
pertanggungan antara para pihak, seorang penanggung harus menyerahkan polis
kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut :
a. Bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan
tertanggung yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani
oleh penanggung harus duserahkan kepada tertanggung dalam tempo 24 jam (pasal
259 KUHD).
b. Jika pertanggungan dilakukan mulai makelar asuransi (broker), maka
polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertanggung paling lama dalam tempo 8 (delapan) hari (pasal 260 KUHD).
Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dengan
pengecualian terhadap asuransi atau pertanggungan jiwa, terdapat 8 (delapan)
syarat diantaranya yaitu :
a. Hari ditutupnya perjanjian pertanggungan
b. ama oranh yang menutup pertanggungan, atas
namanya sendiri atau atas tanggungan orang ketiga.
c.
Uraian yang jelas mengenai
benda pertangungan atau obyek yang dijamin
d.
Jumlah pertanggungan, untuk
mana diadakan jaminan (uang asuransi)
e.
Bahaya-bahaya yang ditanggung
oleh penanggung
f.
Saat mulai dan akhir tenggang
waktu, dalam mana didakan jaminan oleh penjamin.
g.
Jumlah uang Premi yang harus
dibayar oleh si terjamin
h.
Keterangan tambahan yang perlu
diketahui oleh penjamin dan janji-janji khusus yang diadakan oleh kedua belah
pihak.