Kata
“ monopoli “ berasal dari kata Yunani yang berarti “ penjual tunggal “.
Disamping itu istilah monopoli sering disebut juga “Antitrust” untuk pengertian
yang sepandan dengan istilah “ antimonopoli “ atau istilah “dominasi” yang
dipakai oleh masyarakat Eropa yang artinya sepadan dengan arti istilah “
monopoli “ dikekuatan pasar.
Dalam
praktek keempat istilah tersebut yaitu istilah monopoli, antitrust, kekuatan
pasar dan istilah dominasi saling ditukarkan pemakaiannya. Keempat istilah
tersebut dipergunakan untuk menunjukan suatu keadaan dimana seseorang menguasai
pasar, dimana pasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi atau produk
subtitusi yang potensial dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk
menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum
persaingan pasar atau hukum tentang permintaan pasar.
Yang
dimaksud oleh persaingan usaha tidak sehat adalah suatu persaingan antara
pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau
jasa yang dilakukan dengan cara cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan
hukum atau menghambat persaingan usaha.
Pelaku
usaha adalah setiap orang atau pun badan usaha , baik yang berbentuk badan
hukum atau tidak, yang didirikan atau berkedudukan atau melakukan kegiatan
dalam wilayah Republik Indonesia yang menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam
bidang ekonomi.
Dengan
demikian tidak diikutsertakannya bukan badan hukum sebagai pelaku usaha, maka
cakupannya makin luas. Yakni termasuk juga Yayasan, CV, Firma, dan berbagai
perkumpulan lainnya.