Higiene perorangan disebut juga “kebersihan diri”, “kesehatan perorangan”, atau “personal higiene”. Yang dimaksud dengan higiene menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1966 pasal 2 adalah kesehatan masyarakat yang khusus meliputi segala usaha untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan badan dan jiwa baik untuk umum maupun untuk perorangan dengan tujuan memberikan dasar-dasar kelanjutan hidup yang sehat serta mempertinggi kesejahteraan daya guna perikehidupan manusia.
Jadi usaha higiene lebih menekankan pada manusianya (individu atau masyarakat), misalnya mencuci tangan sebelum makan, mencuci kaki sebelum tidur dan sebagainya. Dengan kata lain higiene perorangan adalah suatu pengetahuan tentang usaha-usaha kesehatan perorangan untuk dapat memelihara diri sendiri, memperbaiki dan mempertinggi nilai kesehatan dan mencegah timbulnya penyakit.