Tata cara penyedia barang atau jasa terhadap perusahaan pemerintah diatur lebih spesifik dalam Kepres No 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan penyedia Barang atau jasa pemerintah. Beberapa hal hal penting tersebut termuat dalam pasal sebagai berikut :
- Pasal 2 ayat 2 Kepres No 80 tahun 2003 Tentang Pedoman Pelasakanaan Pengadaan Barang / Jasa yang berbunyi : “ Tujuan diberlakukannya keputusan presiden ini adalah agar pelaksanaan barang atau jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efesien,efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil / tidak diskriminatif, dan akuntebel ”.
- Pasal 10 ayat 1 Kepres No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelasanaan pengadaan Barang / Jasa yang berbunyi :” Panitia pengadaan wajib untuk dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai diatas Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah )”.
- Pasal 15 Ayat 1 Kepres No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman pelaksaanan Pengadan Barang atau Jasa yang berbunyi : “ Proses prakualifikasi secara umum meliputi pengumuman prakualifikasi, pengambilan dokumen prakualifikasi, pemasukan dokumen prakualifikasi, evaluasi dokumen prakualifikasi, penetapan calon peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi, dan pengumuman hasil prakualifikasi”.
- Pasal 7 ayat (1)Kepres No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyeedia barang / Jasa pemerintah yang menyatakan bahwa ruang lingkup berlakunya Keputusan Presiden ini adalah untuk :
- “pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;”
- “Pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan”;
- ”Pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMD, yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD”.