Seiring dengan laju perkembangan teknologi di bidang musik, maka kreatifitas para seniman-seniman semakin terasah. Para seniman-seniman tersebut banyak melakukan inovasi-inovasi yakni penciptaan lagu atau musik dengan peralatan penunjang yang semakin canggih.
Lagu atau musik sendiri dalam UUHC diartikan sebagai karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi.
Karya lagu atau musik adalah ciptaan utuh yang terdiri dari unsur lagu atau melodi, syair atau lirik dan aransemen, termasuk notasinya, dalam arti bahwa lagu atau musik tersebut merupakan suatu kesatuan karya cipta. Dalam UUHC pengertian lagu dan musik merupakan satu kesatuan.
Berbeda dengan pengertian tentang lagu dan musik berdasarkan kamus bahasa Indonesia dimana dalam pengertuian tersebut dipisahkan antara pengertian lagu dengan musik. Lagu merupakan suatu syair atau lirik yang mempunyai irama. Sedangkan musik adalah suatu komposisi yang terdiri dari notasi-notasi yang mempunyai melodi berirama.