Langsung ke konten utama

Jenis dan Azas Pengangkutan Barang di Laut

Berdasarkan Pasal 466 KUHD disebutkan "Pengangkut dalam arti menurut titel adalah orang yang baik, karena penggunaan penyediaan kapal menurut waktu atau penggunaan penyediaan kapal menurut perjalanan, maupun karena perjanjian lainnya, mengikat dari untuk melaksanakan pengangkutan barang-barang seluruhnya atau sebagian menyeberang laut".

Dari ketentuan Pasal 466 KUHD tersebut dapat diketahui, bahwa yang dimaksud dengan pengangkut ialah orang yang mengikat diri untuk melakukan pengangkutan menyeberang laut. Orang disini menurut hukum dapat berupa orang pribadi (natuurlijk persoon) atau badan hukum (rechts persoon). Dari kata-kata mengikat diri untuk melaksanakan pengangkut dapat ditafsirkan, bahwa pelaksanaan pengangkutan itu terjadi karena adanya perjanjian.

Pasal 466 KUHD dapat juga dikatakan bahwa pengangkut dalam melaksanakan pengangkutan berdasarkan perjanjian carter, karena yang diangkut barang, maka ia disebut dengan pengangkut barang.

Pengangkut (Carrier).

Istilah pengangkut mempunyai dua arti, yaitu sebagai pihak penyelenggara pengangkutan dan sebagai alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pengangkutan. Pengangkut dalam arti yang pertama termasuk dalam subyek pengangkutan, sedangkan pengangkut dalam arti yang kedua termasuk dalam obyek pengangkutan.

Dalam undang-undang (KUHD) tidak ada pengaturan definisi pengangkutan secara umum, kecuali dalam pengangkutan laut, tetapi dilihat dari pihak dalam perjanjian pengangkutan, pengangkut adalah pihak yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau penumpang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat. Singkatnya pengangkut adalah pihak penyelenggara pengangkutan.

Pengangkut adalah pengusaha pengangkutan yang memiliki dan menjalankan perusahaan pengangkutan yang berbentuk :

  1. Perusahaan persekutuan badan hukum, misalnya PT. Gesuri Lloyd, PT. Jakarta Lloyd, PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT. Garuda Indonesia, PT. Bouraq Airlines, PT. President Taxi, Koperasi Taxi.
  2. Perusahaan Umum (Perum), misalnya Perum Damri.
  3. Perusahaan Jawatan (Perjan), misalnya PJKA.
  4. Perusahaan Persekutuan bukan badan hukum, misalnya CV Titipan Kilat.
  5. Perusahaan Perseorangan, misalnya Bis Malam Putra Remaja, Taksi antar kota, mikrolet.


Perusahaan pengangkutan laut biasa juga disebut perusahaan pelayaran niaga, pengangkut yang tidak memiliki perusahaan pengangkutan tetapi menyelenggarakan pengangkutan, hanya menjalankan pekerjaan pengangkutan.

Sama halnya dengan pengangkut, pengirim adalah pihak dalam perjanjian pengangkutan. Dalam KUHD juga tidak diatur definisi pengirim secara umum, tetapi dilihat dari pihak dalam perjanjian pengangkutan, pengirim adalah pihak yang mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan. Pengirim dalam bahasa Inggris disebut "consigner", tetapi khususnya untuk pengangkutan laut disebut "shipper". 

Pengirim adalah pemilik barang atau penjual (eksportir). Pemiliki barang dapat berupa manusia pribadi atau perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan badan hukum, dan bukan badan hukum atau perusahaan umum (perum), sedangkan penjual (eksportir) selalu berupa perusahaan persekutuan badan hukum atau bukan badan hukum.

Selain pengirim dan pengangkut yang dinyatakan sebagai subyek perjanjian pengangkutan, ada ekspeditur (biro perjalanan) yang dalam bahasa Inggrisnya disebut "cargo forwarder", karena mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pengirim atau pengangkut atau penerima, walaupun ia bukan pihak dalam perjanjian pengangkutan. Eksportir berfungsi sebagai "perantara" dalam perjanjian pengangkutan diatur dalam Buku I Bab V Bagian 2 Pasal 86 sampai dengan Pasal 90 KUHD.

Menurut ketentuan Pasal 86 ayat 1 KUHD, ekspeditur adalah orang yang pekerjaannya mencarikan pengangkut barang di darat atau di perairan bagi pengirim. Dilihat dari perjanjiannya dengan pengirim, ekspeditur adalah pihak yang mengikatkan diri untuk mencarikan pengangkut yang baik bagi pengirim, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar provisi kepada ekspeditur. Jadi pada kenyataannya ekspeditur hanya mencarikan pengangkut bagi pengirim. Ekspeditur bukan pengangkut. Apabila ia membuat perjanjian pengangkutan dengan pengangkut, ia bertindak atas nama pengirim yang menjadi pihak adalah pengirim, bukan ekspeditur. Ekspeditur adalah pengusaha yang menjalankan perusahaan persekutuan.

Badan hukum dalam bidang usaha ekspedisi muatan barang, seperti ekspedisi muatan kapal udara (EMKU). Sebagai wakil pengirim dan atau penerima, ekspeditur mengurus berbagai macam dokumen dan formalitas yang diperlukan guna memasukkan dan atau mengeluarkan barang dari alat pengangkutan atau gudang pelabuhan. Sebagaimana dijelaskan oleh Sudjatmiko (1979) bahwa dalam pengangkutan laut tugas dan kewajiban ekspeditur mengekspedisi muatan keluar/ekspor sudah selesai jika barang sudah dimuat ke atas kapal dan bill of loding sudah diterimanya untuk diserahkan kepada pemberi kuasa (pengirim). Selanjutnya dijelaskannya bahwa pengurusan pekerjaan muatan impor pekerjaan eksportrir mulai dari pembuatan dokumen impor sampai pembayaran dan biaya-biaya yang berkenaan dengan pengeluaran barang dari gudang pabean untuk selanjutnya diserahkan kepada prinsipalnya di daerah bebas (yaitu daerah di luar pengawasan bea dan cukai). Untuk melaksanakan pekerjaannya, perusahaan ekspedisi biasanya mempunyai truk-truk sendiri agar urusan pengangkutan barang dari dan ke gudang pemilik barang diselenggarakan lebih mudah dan efisien.

Pengatur muatan dalam bahasa Inggrisnya disebut "stevedore". Pengatur muatan adalah orang yang menjalankan usaha dalam bidang pemuatan barang ke kapal dan pembongkaran barang dari kapal. Pengatur muatan C adalah orang yang ahli dan pandai menempatkan barang-barang dalam ruangan kapal yang terbatas itu sesuai dengan sifat barang, ventilasi yang dibutuhkan, dan barang-barang tidak mudah bergerak. Demikian juga ketika membongkar barang-barang dari kapal diperlukan keahlian, sehingga dapat ditangani secara mudah efisien dan tidak merugikan atau menimbulkan kerusakan. Pengatur muatan adalah perusahaan yang berdiri sendiri atau dapat juga merupakan bagian dari perusahaan pelayaran (pengangkut).

Apabila pengatur muatan itu merupakan bagian dari perusahaan pelayaran (pengangkut) maka dari segi hukum perbuatan pengatur muatan adalah perbuatan pengangkut dalam penyelenggaraan pengangkutan. Tetapi apabila ia merupakan perusahaan yang berdiri sendiri, maka perbuatannya itu dapat sebagai pelaksana kuasa dari pengirim dalam hal pemuatan, atau pelaksana kuasa dari penerima dalam hal pembongkaran. Namun demikian, segala perbuatan yang dilakukan oleh pengatur muatan di atas kapal tunduk pada peraturan yang berlaku di kapal itu. Segala perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengatur muatan dan anak buahnya menjadi tanggung jawab pengangkut (Pasal 321 KUHD).

Selain yang sudah dijelaskan di atas masih ada lagi yang berkaitan dengan perjanjian pengangkutan yang perlu dijelaskan, yaitu : perusahaan pergudangan (warehousing) dan penerima (consignee). Perusahaan pergudangan adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha penyimpanan barang-barang di dalam gudang pelabuhan selama barang yang bersangkutan menunggu pemuatan ke atas kapal, atau menunggu pengeluarannya dari gudang, yang berada dibawah pengawasan Dinas Bea Cukai. Dalam sebuah pelabuhan terdapat tiga macam gudang, yaitu gudang bebas, gudang entrepot dan gudang pabean. Dalam rangka pengapalan, gudang pabean ini adalah yang terpenting karena barang-barang yang baru saja diturunkan dari kapal atau barang-barang yang segera akan dimuat ke kapal disimpan dalam gudang pabean ini. Disini Dinas Bea dan Cukai perlu campur tangan, sebab barang-barang yang akan/baru dimuat/dibongkar dari/ke kapal harus menyelesaikan dahulu pembayaran bea-beanya sebelum dilepas dari gudang.

Khusus pada pengangkutan laut, ekspedisi muatan kapal laut, usaha mengatur muatan, usaha pergudangan termasuk dalam jenis usaha penunjang angkutan laut. Hal ini diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1988 dinyatakan bahwa untuk menjalankan usaha penunjang angkutan laut wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Dilakukan oleh badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Memiliki dan atau menguasai peralatan yang sesuai dengan bidang usahanya;
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Selanjutnya dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1988 ditentukan bahwa untuk menjalankan usaha penunjang angkutan laut tersebut wajib dimiliki izin usaha yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Perusahaan penunjang angkutan laut yang telah memperoleh izin usaha wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan bagi masing-masing kegiatan yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan Menteri disini adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perhubungan laut.

Dalam perjanjian pengangkutan, penerima mungkin pengirim sendiri, mungkin juga pihak ketiga yang berkepentingan. Dalam hal penerima adalah pengirim, maka penerima adalah pihak dalam perjanjian pengangkutan. Dalam hal penerima adalah pihak ketiga yang berkepentingan penerima bukan pihak dalam perjanjian pengangkutan, tetapi tergolong juga sebagai subyek hukum pengangkutan.

Kenyataannya, penerima adalah pengirim yang dapat diketahui dari dokumen pengangkutan. Selain itu juga dari dokumen pengangkutan dapat diketahui bahwa penerima adalah pembeli (importir). Jadi sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Penerima juga adalah pihak yang memperoleh kuasa untuk menerima barang yang dikirimkan kepadanya. Jadi, penerima berposisi atas nama pengirim. Penerima yang berposisi sebagai pembeli (importir) selalu pengusaha yang menjalankan perusahaan badan hukum atau bukan badan hukum.

Adapun jenis-jenis pengangkutan menunjukkan keaneka ragaman peraturan hukum yang mengatur bidang pengangkutan. Jenis pengangkutan itu ialah pengangkutan darat, laut dan udara. Ketiga-tiganya menggunakan alat pengangkutan yang digerakkan secara mekanik. Undang-undang yang mengatur tiap jenis pengangkutan itu berlainan satu sama lain. Padahal pengangkutan itu pada dasarnya satu macam, hanya dibedakan oleh jalur yang ditempuh, yaitu daratan, lautan dan udara. Masalahnya ialah faktor-faktor apa yang membedakan ketiga jenis pengangkutan itu dalam pengaturannya?

Pada umumnya perjanjian pengangkutan dibuat tidak tertulis, yang penting ialah persetujuan antara pihak-pihak yang mengesahkan hubungan kewajiban dan hak. Kewajiban dan hak yang disahkan itu sudah dirumuskan dalam undang-undang pengangkutan. Jadi, perjanjian pengangkutan itu pada hakekatnya memberlakukan kewajiban dan hak yang ditetapkan dalam undang-undang kepada kedua belah pihak. Apa kata undang-undang itulah yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak.

Ada dua klasifikasi undang-undang yang mengatur pengangkutan, yaitu undang-undang yang bersifat keperdataan dan undang-undang yang bersifat administratif. Sedangkan yang akan menjadi pokok pembahasan disini adalah undang-undang yang bersifat keperdataan saja. Undang-undang yang mengatur pengangkutan ada yang berbentuk kodifikasi, yaitu KUHD dan KUHPerdata, dan ada yang berbentuk undang-undang biasa, yaitu yang terdapat diluar KUHD dan KUHPerdata, karena ada tiga jenis pengangkutan, maka ada tiga macam pula undang-undang pengangkutan, dan pembahasannya melalui tiap jenis pengangkutan itu yaitu :

Undang-undang Pengangkutan Darat

Buku I Bab V Bagian 2 dan 3 Pasal 90 sampai dengan Pasal 98 KUHD memuat ketentuan mengenai pengangkutan laut. Ketentuan ini bersifat lex generalis, artinya berlaku umum untuk semua jenis pengangkutan darat. Undang-undang No. 3 Tahun 1965 (LN. No. 25 Tahun 1965) memuat ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan raya, kedua undang-undang ini bersifat lex specialis, artinya hanya berlaku khusus bagi tiap jenis pengangkutan darat yang bersangkutan.

Undang-undang Pengangkutan Laut

Buku II Bab V KUHD tentang perjanjian carter kapal, Buku II Bab V-A KUHD tentang pengangkutan barang, Buku II Bab V-B KUHD tentang pengangkutan penumpang. Tiga bab ini memuat ketentuan mengenai pengangkutan laut. Apabila diperhatikan, maka undang-undang pengangkutan darat sebagian terkodifikasi dalam KUHD, sedangkan undang-undang pengangkutan laut semuanya terkodifikasi dalam KUHD.

Undang-undang Pengangkutan Udara

Stb. 1939-100 tentang Ordonansi Pengangkutan Udara memuat ketentuan mengenai pengangkutan udara. Pengangkutan udara tidak mendapat pengaturan dalam KUHD. Jadi, tidak terkodifikasi sama sekali. Undang-undang No. 83 tahun 1958 (LN No. 159 Tahun 1958) tentang Penerbangan Lebih Banyak Bersifat Publik Administratif.

Sedangkan mengenai azas pengangkutan yang mendasari perjanjian pengangkutan barang di laut, yaitu :

Azas konsensual

Azas ini tidak mensyaratkan bentuk perjanjian pengangkutan secara tertulis, sudah cukup apabila ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Dalam kenyataannya hampir semua perjanjian pengangkutan darat, laut dan udara dibuat secara tidak tertulis (lisan), tetapi selalu didukung oleh dokumen pengangkutan. Dokumen pengangkutan bukan perjanjian tertulis, melainkan sebagai bukti bahwa persetujuan antara pihak-pihak itu ada. Alasan perjanjian pengangkutan tidak dibuat secara tertulis karena kewajiban dan hak pihak-pihak telah ditentukan dalam undang-undang. Mereka hanya menunjuk atau menerapkan ketentuan undang-undang. Tetapi apabila undang-undang tidak menentukan (tidak mengatur) kewajiban dan hak yang wajib mereka penuhi, diikutilah kebiasaan yang berakar pada kepatutan. Apabila terjadi perselisihan mereka selesaikan melalui musyawarah atau melalui arbitrase atau melalui pengadilan, tetapi kenyataannya sedikit sekali atau hampir tidak ada perkara mereka yang diselesaikan melalui arbitrase atau Pengadilan. Mereka memegang prinsip lebih baik rugi sedikit dari pada rugi banyak, karena biaya Pengadilan yang belum tentu pula memuaskan semua pihak.

Azas koordinasi

Azas ini mensyaratkan kedudukan yang sejajar antara pihak-pihak dalam perjanjian pengangkutan. Walaupun perjanjian pengangkutan merupakan "pelayanan jasa", azas subordinasi antara buruh dan majikan pada perjanjian perburuhan tidak berlaku pada perjanjian pengangkutan. Berdasarkan hasil penelitian dalam perjanjian pengangkutan darat, laut dan udara ternyata pihak pengangkutan bukan buruh pihak pengirim atau penumpang.

Azas campuran

Perjanjian pengangkutan merupakan campuran dari tiga jenis perjanjian, yaitu pemberian kuasa dari pengirim kepada pengangkut, penyimpanan barang dari pengirim kepada pengangkutan dan melakukan pekerjaan yang diberikan oleh pengirim kepada pengangkut. Dengan demikian ketentuan-ketentuan dari tiga jenis perjanjian itu berlaku juga dalam perjanjian pengangkutan, kecuali jika perjanjian pengangkutan mengatur lain. Berdasarkan hasil penelitian ternyata ketentuan dalam pengangkutan itulah yang berlaku, jika dalam perjanjian pengangkutan tidak diatur lain, maka diantara ketentuan ketiga jenis perjanjian itu dapat diberlakukan. Hal ini ada hubungannya dengan asas konsensual.

Azas tidak ada hak retensi

Penggunaan hak retensi dalam perjanjian tidak dibenarkan, penggunaan hak retensi bertentangan dengan fungsi dan tujuan pengangkutan. Berdasarkan hasil penelitian ternyata penggunaan hak retensi akan menyulitkan pengangkut sendiri, misalnya penyediaan tempat penyimpanan, biaya penyimpanan, penjagaan dan perawatan barang.

Postingan populer dari blog ini

Kelebihan dan Kekurangan Pembelajaran Kooperatif Tipe STAD

Pembelajaran kooperatif tipe STAD mempunyai beberapa keuntungan dan kelamahan. Kuswadi (2004:37)menyebutkan beberapa keuntungan dan kelemahan dari  pembelajaran kooperatif  tipe STAD. Beberapa keuntungannya antara lain: Setiap anggota kelompok mendapat tugas Adanya interaksi langsung antar siswa dalam kelompok Melatih siswa mengembangkan keterampilan sosial (social skill) Membiasakan siswa menghargai pendapat orang lain Meningkatkan kemampuan siswa dalam berbicara dan berbuat, sehingga kemampuan akademiknya meningkat Memberi peluang kepada siswa untuk berani bertanya dan mengutarakan pendapat Memfasilitasi terwujudnya rasa persaudaraan dan kesetiakawanan Terlaksananya pembelajaan yang berpusat pada siswa, sehingga waktu yang tersedia hampir seluruhnya digunakan oleh siswa untuk kegiatan pembelajaran Memberi peluang munculnya sikap-sikap positif siswa Adapaun beberapa kelemahan dari pembelajaran kooperatif tipe STAD adalah: Dalam pelaksanaan di kelas, membutuhkan wakr

Prinsip utama pembelajaran menurut Teori Vygotsky

Menurut Slavin (dalam Murdiana, 2002: 21-22) Teori Vygotsky menekankan pada empat prinsip utama dalam pembelajaran, yaitu:  (1) the sociocultural nature of learning, (2) zone of proximal development, (3) cognitive apprenticeship, dan (4) scaffolding. Prinsip pertama the sociocultural nature of learning menurut Vygotsky menekankan pada pentingnya peran orang dewasa atau teman sebaya yang lebih mampu dalam belajar. Vygotsky menyarankan untuk menggunakan kelompok-kelompok belajar dengan kemampuan anggota kelompok yang berbeda-beda untuk mengupayakan perubahan konseptual. Penggunaan prinsip sosiokultural dalam pembelajaran kooperatif terlihat pada tahap kegiatan kelompok(fase-3 dan pelaksanaannya dapat dilihat pada rencana pembelajaran. Pada tahap kegiatan kelompok akan terjadi interaksi sosiokultural antar anggota kelompok yang berbeda dalam kemampuan akademis, latar belakang sosial budaya, dan tingkat emosional Prinsip kedua zone of proximal development menurut Vygotsky adalah i

Langkah-langkah Pembelajaran Pembelajaran Matematika Realistis (PMR)

Prinsip utama PMR dijabarkan menjadi karakteristik-karakteristik PMR. Selanjutnya, dalam pembelajaran diperlukan langkah-langkah operasional. Berdasarkan pengertian, prinsip utama dan karakteristik PMR sebagaimana yang telah diuraikan, maka dalam penelitian ini dirancang langkah-langkah (kegiatan) inti dalam pembelajaran matematika realistik, yaitu: Langkah 1: Memahami masalah kontekstual Guru memberikan masalah (soal) kontekstual dan meminta siswa untuk memahami masalah tersebut. Jika ada bagian-bagian tertentu yang kurang atau belum dipahami sebagian siswa, maka siswa yang memahami bagian itu diminta menjelaskannya kepada kawannya yang belum paham. Jika siswa yang belum paham tadi merasa tidak puas, guru menjelaskan lebih lanjut dengan cara memberi petunjuk-petunjuk atau saran-saran terbatas (seperlunya) tentang situasi dan kondisi masalah (soal). Petunjuk dalam hal ini berupa pertanyaan-pertanyaan yang mengarahkan siswa untuk memahami masalah (soal), seperti: “Apa yang diketa