Hak cipta adalah kekayaan personal yang dapat disamakan dengan bentuk kekayaan yang lain. Secara khusus pengaturan mengenai pengalihan hak dan hukum hak cipta diatur dalam Pasal 3 ayat ( 1 ) UUHC, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak maka hak ciptanya dapat dipindahtangankan, dilisensikan, dialihkan, dijual-belikan oleh pemilik atas pemegang haknya. Dalam Pasal 3 UUHC, hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik secara keseluruhan atau sebagaimana lewat :
- Pewarisan;
- Hibah;
- Wasiat;
- Perjanjian terbatas.
- Sebab-sebab lain yang ditentukan oleh Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Pengalihan hak cipta ini harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notaris, sehingga pengalihan ini harus berdasarkan suatu perjanjian.
Di samping pengalihan diatas, UUHC juga mengenal adanya sistem lisensi. Dalam sistem ini pencipta memberikan ijin pada pihak lain (penerima lisensi) untuk jangka waktu tertentu dengan syarat tertentu menikmati manfaat ekonomi suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta.
Ada 2 ( dua ) macam bentuk lisensi, yaitu :
- Lisensi Non Eksklusif, yaitu dimana pemberi lisensi sudah memberikan lisensi kepada pengguna lisensi tertentu berdasarkan perjanjian lisensi, pemberi lisensi masih tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakannya (mengumumkannya atau memperbanyak ciptaannya ).
- Sedangkan Lisensi Eksklusif, penerima lisensi adalah satu-satunya yang berhak, dan pemberi lisensi tidak dapat melaksanakan sendiri atau melisensikan lebih lanjut kepada pihak-pihak ketiga lainnya selama jangka waktu tertentu sebagaimana yang disepakati bersama didalam perjanjian.
Dari penjelasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hak cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud sehingga dapat dialihkan kepada pihak lain yaitu dengan dialihkan sesuai dengan Pasal 3 UUHC atau dilisensikan kepada pihak lain.