Langsung ke konten utama

Postingan

Teknik Pengelolaan Pesan

Menurut Cassandra dalam Cangara (2004:111) bahwa terdapat dua model penyusunan pesan, yakni penyusunan pesan yang besifat informatif dan penyusunan pesan yang bersifat persuasif. a. Penyusunan Pesan yang Bersifat Informatif Model penyusunan pesan yang bersifat informatif lebih banyak ditujukan pada perluasan wawasan dan kesadaran khlayak. Prosesnya lebih banyak bersifat difusi atau penyebaran, sederhana, jelas, dan tidak banyak menggunalan jargon atau istilah-istilah yang kurang populer di kalangan khalayak. Ada empat macam penyusunan pesan yang bersifat informatif, yakni: Space Order, penyusunan pesan yang melihat kondisi tempat atau ruang, seperti international, nasional, dan daerah. Time Order, penyusunan pesan berasarkan waktu atau periode yang disusun secara kronologis Deductive Order, penyusunan pesan mulai dari hal-hal yang bersifat umum kepada khusus. Misalnya penyusunan GBHN Inductive Order, penyusunan pesan yang dimulai dari hal-hal khusus ke hal-hal ya...

Pengertian Hak Cipta dan Ciptaan

Hak cipta merupakan istilah yang populer di dalam masyarakat, walaupun demikian pemahaman tentang ruang lingkup pengertiannya tidaklah sama pada setiap  orang  karena  berbedanya  tingkat  pemahaman  tentang  istilah  tersebut. Sebagai contoh sering orang awam menginterprestasikan hak cipta sama dengan hak kekayaan intelektual. Lainnya adalah pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hak cipta ini, sebagai contoh misalnya karena pemahaman yang kurang sehingga sering muncul pemikiran dan perkataan yang keluar yaitu hak cipta - dipatenkan atau merek - dipatenkan sehingga seolah-olah pengertian hak cipta  itu  cukup  luas  meliputi  keseluruhan  ciptaan manusia padahal, pengertian hak cipta itu cukup luas meliputi keseluruhan ciptaan manusia di bidang tertentu saja. Hak cipta sendiri secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta, kata “Hak” yang sering dikaitkan dengan kewajiban adalah suatu kewenangan y...

Konsep Penetapan Tarif

Tarif adalah nilai suatu jasa pelayanan yang ditetapkan dengan ukuran sejumlah uang berdasarkan pertimbangan bahwa dengan nilai uang tersebut sebuah rumah sakit atau puskesmas bersedia memberikan jasa kepada pasien (Trisnantoro, 2004).  Pada sarana pelayanan swasta, rumah sakit swata misalnya, tarif merupakan aspek yang sangat diperhatikan. Bagi sarana pelayanan pemerintah (rumah sakit dan puskesmas), tarif memang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Menkes atau pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan adanya kontrol ketat pemerintah sebagai pemilik. Akan tetapi disadari bahwa tarif pemerintah umumnya mempunyai CRR yang rendah (Trisnantoro, 2004).  Dalam ekonomi mikro, ada yang dikenal dengan titik keseimbangan, yaitu harga berada pada “equilibrium” (BEP) dimana pada titik tersebut terjadi pertemuan antara demand dan supply. Pada sistem ekonomi yang berbasis pada keseimbangan pasar, jelas bahwa subsidi pemerintah tidak dilakukan atau terbatas pada masyarakat miskin. A...

Kebiasaan membaca dan pemahamannya

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat, terutama dalam teknologi percetakan maka semakin banyak informasi yang tersimpan di dalam buku. Pada semua jenjang pendidikan, kemampuan membaca menjadi skala prioritas yang harus dikuasai siswa. Dengan membaca siswa akan memperoleh berbagai informasi yang sebelumnya belum pernah didapatkan. Semakin banyak membaca semakin banyak pula informasi yang diperoleh. Oleh karena itu, membaca merupakan jendela dunia, siapa pun yang membuka jendela tersebut dapat melihat dan mengetahui segala sesuatu yang terjadi. Baik peristiwa yang terjadi pada masa lampau, sekarang, bahkan yang akan datang. Banyak manfaat yang diperoleh dari kegiatan membaca. Oleh karena itu, sepantasnyalah siswa harus melakukannya atas dasar kebutuhan, bukan karena suatu paksaan. Jika siswa membaca atas dasar kebutuhan, maka ia akan mendapatkan segala informasi yang ia inginkan. Namun sebaliknya, jika siswa membaca atas dasar paksaan, maka in...

Jenis-jenis Pelanggaran di Bidang Hak Cipta

Untuk memahami perbuatan itu merupakan perbuatan pelanggaran hak cipta harus dipenuhi unsur-unsur penting sebagai berikut : Larangan undang-undang. Perbuatan yang dilakukan oleh seorang pengguna hak kekayaan intelektual dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Izin (lisensi). Penggunaan hak kekayaan intelektual dilakukan tanpa persetujuan (lisensi) dari pemilik atau pemegang hak terdaftar. Pembatasan undang-undang. Penggunaan hak kekayaan intelektual melampaui batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun spesifikasi dari jenis pelanggaran yang terjadi dalam lingkup hak cipta antara lain adalah : Seseorang yang tanpa persetujuan pencipta meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan tersebut. Mencantumkan nama pencipta pada ciptaan tanpa persetujuan si pencipta. Mengganti atau mengubah isi ciptaan tanpa persetujuan pencipta. Mengkomersilkan, Memperbanyak atau menggandakan suatu ciptaan tanpa seizin pemegang hak cipta. Memuat s...

Kamus Bilingual dan Pemakainya

Kamus bilingual mempunyai banyak fungsi, hal itu terjadi dikarenakan kamus tersebut digunakan untuk berbagai pekerjaan oleh para kelompok pemakainya, seperti para pelajar, penerjemah, para ilmuwan dan beberapa orang yang berkepentingan. Oleh karena itu pembahasan mengenai fungsi-fungsi kamus bilingual harus dibatasi kepada mereka yang dianggap paling khusus yang mewakili semua jenis pemakainya. Pemakai khususnya adalah seseorag yang menguasai dua bahasa yang tidak mengetahui pengetahuan pada beberapa aspek dari dua bahasa tersebut pada pengetahuan bahasa pertamanya, (contoh: seorang penerjemah) dan seseorang yang membutuhkan pengetahuan untuk berkomunikasi dalam bahasa pertama dan bahasa kedua, atau seseorang yang benar-benar ingin menguasai dua bahasa (seorang pelajar), yaitu seseorang yang ingin dapat berkomunikasi dengan para penutur bahasa kedua. Pemakai khusus lainnya adalah seseorang yang tidak mempunyai keinginan untuk menjadi sesorang yang mampu menguasai dua bahasa tetapi ora...

Aturan Pengalihan Hak Cipta

Hak cipta adalah kekayaan personal yang dapat disamakan dengan bentuk kekayaan yang lain. Secara khusus pengaturan mengenai pengalihan hak dan hukum hak cipta diatur dalam Pasal 3 ayat ( 1 ) UUHC, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak maka hak ciptanya dapat dipindahtangankan, dilisensikan, dialihkan, dijual-belikan oleh pemilik atas pemegang haknya. Dalam Pasal 3 UUHC, hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik secara keseluruhan atau sebagaimana lewat : Pewarisan; Hibah; Wasiat; Perjanjian terbatas. Sebab-sebab lain yang ditentukan oleh Peraturan Perundang – undangan yang berlaku. Pengalihan hak cipta ini harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notaris, sehingga pengalihan ini harus berdasarkan suatu perjanjian. Di samping pengalihan diatas, UUHC juga mengenal adanya sistem lisensi. Dalam sistem ini pencipta memberikan ijin pada pihak lain   (penerima lisensi) untuk jangka waktu tertentu dengan syarat tertentu menikmati manfaat ...