Langsung ke konten utama

Pengertian Hak Cipta dan Ciptaan

Hak cipta merupakan istilah yang populer di dalam masyarakat, walaupun demikian pemahaman tentang ruang lingkup pengertiannya tidaklah sama pada setiap  orang  karena  berbedanya  tingkat  pemahaman  tentang  istilah  tersebut. Sebagai contoh sering orang awam menginterprestasikan hak cipta sama dengan hak kekayaan intelektual. Lainnya adalah pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hak cipta ini, sebagai contoh misalnya karena pemahaman yang kurang sehingga sering muncul pemikiran dan perkataan yang keluar yaitu hak cipta - dipatenkan atau merek - dipatenkan sehingga seolah-olah pengertian hak cipta  itu  cukup  luas  meliputi  keseluruhan  ciptaan manusia padahal, pengertian hak cipta itu cukup luas meliputi keseluruhan ciptaan manusia di bidang tertentu saja.

Hak cipta sendiri secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta, kata “Hak” yang sering dikaitkan dengan kewajiban adalah suatu kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak. 

Sedangkan kata “Cipta” atau ciptaan tertuju pada hasil karya manusia dengan menggunakan akal pikiran, perasaan, pengetahuan, imajinasi dan pengalaman. Sehingga dapat diartikan bahwa hak cipta berkaitan erat dengan intelektual manusia.

Dalam hal ini ada beberapa pendapat sarjana mengenai pengertian hak cipta, antara lain :

1. WIPO ( World Intelektual Property Organization )
“ Copy Right is legal from describing right given to creator for their literary and artistic works”
Yang artinya hak cipta adalah terminology hukum yang menggambarkan  hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan sastra.

2. J. S. T Simorangkir
Berpendapat bahwa hak cipta adalah hak tunggal dari pencipta, atau hak dari pada yang mendapat hak tersebut atas hasil ciptaannya dalam lapangan kasusasteraan, pengetahuan, dan kesenian. Untuk mengumumkan dan memperbanyaknya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh Undang-undang. 

3. Imam Trijono
Berpendapat bahwa hak cipta mempunyai arti tidak saja si pencipta dan hasil ciptaannya yang mendapat perlindungan hukum, akan tetapi juga perluasan ini memberikan perlindungan kepada yang diberi kepada yang diberi kuasapun kepada pihak yang menerbitkan terjemah daripada karya yang dilindungi oleh perjanjian ini.

Sedangkan dalam UUHC pasal 2 ayat I memberikan  pengertian  hak  cipta  adalah  : “Hak  eksklusif bagi    pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan  yang berlaku.”

Sehingga dasar 4 (empat) pendapat mengenai pengertian hak cipta, penulis menarik kesimpulan bahwa hak cipta adalah hak istimewa yang diberikan kepada pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, sehingga dalam hal ini baik pencipta maupun pemegang hak cipta dapat memperbanyak ciptaannya dan dia juga berhak untuk melarang pihak lain untuk menerbitkan hasil ciptaannya ataupun memberikan persetujuan pada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya tersebut.

Berkenaan dengan persoalan lingkup ciptaan/ karya yang dilindungi maka berdasarkan Pasal 12 UUHC menyebutkan bahwa ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya :
  1. Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan ( Lay Out ), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis ;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu ;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu  pengetahuan;
  4. Cipta lagu atau musik dengan atau tanpa teks ;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomin ;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapa ;
  7. Arsitektur ;
  8. Peta ;
  9. Seni batik ;
  10. Foto grafi ;
  11. Sinemato grafi ;
  12. Terjemah, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.


Selain perlindungan untuk bentuk ciptaan diatas maka ada ciptaan yang dilindungi oleh negara, yaitu yang tertera dalam Pasal 10 UUHC sebagai berikut :
  1. Hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda-benda budaya nasional lainnya;
  2. Hak cipta atas folkar dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, dan karya seni lainnya ;


Sedangkan mengenai ciptaan yang penulis maksud dalam skripsi ini adalah lagu atau musik. Pengertian lagu adalah syair atau lirik yang mempunyai irama. Untuk pengertian musik sendiri adalah suatu komposisi yang terdiri dari notasi-notasi yang mempunyai melodi-melodi yang berirama.

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Minat Belajar

Kata minat belajar, merupakan dua kata yang terangkai menjadi satu, yakni kata “minat” dan “belajar”. Untuk lebih memahami makna atau pengertian minat belajar, maka sebaiknya penulis mengartikan secara terpisah dengan melibatkan ungkapan para pakar pendidikan. Kata “Minat” mengandung pengertian “kecenderungan jiwa yang tetap untuk memperhatikan dan mengenang beberapa aktivitas atau kegiatan” (Slameto, 1995). Artinya, bahwa seseorang yang berminat terhadap suatu aktivitas dan memperhatikan itu secara konsisten dengan rasa senang. Menurut Kartono (1995), minat merupakan moment-moment dari kecenderungan jiwa yang terarah secara intensif kepada suatu obyek yang dianggap paling efektif (perasaan, emosional) yang didalamnya terdapat elemen-elemen efektif (emosi) yang kuat. Minat juga berkaitan dengan kepribadian. Jadi pada minat terdapat unsur-unsur pengenalan (kognitif), emosi (afektif), dan kemampuan (konatif) untuk mencapai suatu objek, seseorang suatu soal atau suatu situasi yan...

Pengertian Perjanjian Secara Umum

Adapun yang dimaksud dengan perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut sesuatu, dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berhutang. Perhubungan antara dua orang atau dua pihak tadi adalah suatu perhubungan hukum yang berarti bahwa hak si berpiutang itu dijamin oleh hukum atau undang-undang. Apabila tuntutan itu tidak dipenuhi secara sukarela, si berpiutang dapat menuntutnya di depan hakim. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang ...

Keefektifan Pembelajaran menurut para ahli

Slavin (1994:310) menyatakan bahwa keefektifan pembelajaran ditentukan empat indikator yaitu (1) kualitas pembelajaran, (2) kesesuaian tingkat pembelajaran, (3) insentif, dan (4) waktu.  Penjelasan ke-empat indikator tersebut sebagai berikut : Kualitas pembelajaran yaitu seberapa besar kadar informasi yang disajikan sehingga siswa dengan mudah dapat mempelajarinya dengan mudah atau makin kecil tingkat kesalahannya. Semakin kecil tingkat kesalahan yang dilakukan berarti semakin efektif pembelajaran. Kesesuain tingkat pembelajaran, yaitu sejauh mana guru memastikan tingkat kesiapan siswa untuk mempelajari materi baru. Insentif yaitu seberapa besar usaha guru memotivasi siswa untuk mengerjakan tugas-tugas dan mempelajari materi yang diberikan. Makin besar motivasi yang diberikan, makin besar pula keaktifan siswa. Waktu yaitu lamanya waktu yang diberikan kepada siswa untuk mempelajari materi yang diberikan. Pembelajaran efektif bila siswa dapat menyelesaikan pekerjaan sesua...