Langsung ke konten utama

Jenis-jenis Pelanggaran di Bidang Hak Cipta

Untuk memahami perbuatan itu merupakan perbuatan pelanggaran hak cipta harus dipenuhi unsur-unsur penting sebagai berikut :

  1. Larangan undang-undang. Perbuatan yang dilakukan oleh seorang pengguna hak kekayaan intelektual dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
  2. Izin (lisensi). Penggunaan hak kekayaan intelektual dilakukan tanpa persetujuan (lisensi) dari pemilik atau pemegang hak terdaftar.
  3. Pembatasan undang-undang. Penggunaan hak kekayaan intelektual melampaui batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.


Adapun spesifikasi dari jenis pelanggaran yang terjadi dalam lingkup hak cipta antara lain adalah :

  1. Seseorang yang tanpa persetujuan pencipta meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan tersebut.
  2. Mencantumkan nama pencipta pada ciptaan tanpa persetujuan si pencipta.
  3. Mengganti atau mengubah isi ciptaan tanpa persetujuan pencipta.
  4. Mengkomersilkan, Memperbanyak atau menggandakan suatu ciptaan tanpa seizin pemegang hak cipta.
  5. Memuat suatu ketentuan yang merugikan perekonomian Indonesia dalam suatu perjanjian lisensi.


Akan tetapi disini tidak dapat dikatakan melanggar hak cipta apabila :

  1. Suatu ciptaan pihak lain digunakan untuk keperluan pendidikan, penelitian dan hal-hal non komersil lainnya.
  2. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pembelaan dalam suatu proses sengketa baik di dalam maupun di luar jalur pengadilan.
  3. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan dalam huruf braile untuk keperluan tuna netra.
  4. Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan teknis. Maksudnya adalah apabila karya arsitektur tersebut misalkan membahayakan keselamatan umum maka dapat diubah tanpa seizin penciptanya.
  5. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer yang bukan untuk keperluan komersil.


Postingan populer dari blog ini

Keefektifan Pembelajaran menurut para ahli

Slavin (1994:310) menyatakan bahwa keefektifan pembelajaran ditentukan empat indikator yaitu (1) kualitas pembelajaran, (2) kesesuaian tingkat pembelajaran, (3) insentif, dan (4) waktu.  Penjelasan ke-empat indikator tersebut sebagai berikut : Kualitas pembelajaran yaitu seberapa besar kadar informasi yang disajikan sehingga siswa dengan mudah dapat mempelajarinya dengan mudah atau makin kecil tingkat kesalahannya. Semakin kecil tingkat kesalahan yang dilakukan berarti semakin efektif pembelajaran. Kesesuain tingkat pembelajaran, yaitu sejauh mana guru memastikan tingkat kesiapan siswa untuk mempelajari materi baru. Insentif yaitu seberapa besar usaha guru memotivasi siswa untuk mengerjakan tugas-tugas dan mempelajari materi yang diberikan. Makin besar motivasi yang diberikan, makin besar pula keaktifan siswa. Waktu yaitu lamanya waktu yang diberikan kepada siswa untuk mempelajari materi yang diberikan. Pembelajaran efektif bila siswa dapat menyelesaikan pekerjaan sesua...

Pengertian Minat Belajar

Kata minat belajar, merupakan dua kata yang terangkai menjadi satu, yakni kata “minat” dan “belajar”. Untuk lebih memahami makna atau pengertian minat belajar, maka sebaiknya penulis mengartikan secara terpisah dengan melibatkan ungkapan para pakar pendidikan. Kata “Minat” mengandung pengertian “kecenderungan jiwa yang tetap untuk memperhatikan dan mengenang beberapa aktivitas atau kegiatan” (Slameto, 1995). Artinya, bahwa seseorang yang berminat terhadap suatu aktivitas dan memperhatikan itu secara konsisten dengan rasa senang. Menurut Kartono (1995), minat merupakan moment-moment dari kecenderungan jiwa yang terarah secara intensif kepada suatu obyek yang dianggap paling efektif (perasaan, emosional) yang didalamnya terdapat elemen-elemen efektif (emosi) yang kuat. Minat juga berkaitan dengan kepribadian. Jadi pada minat terdapat unsur-unsur pengenalan (kognitif), emosi (afektif), dan kemampuan (konatif) untuk mencapai suatu objek, seseorang suatu soal atau suatu situasi yan...

Pengertian Perjanjian Secara Umum

Adapun yang dimaksud dengan perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut sesuatu, dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berhutang. Perhubungan antara dua orang atau dua pihak tadi adalah suatu perhubungan hukum yang berarti bahwa hak si berpiutang itu dijamin oleh hukum atau undang-undang. Apabila tuntutan itu tidak dipenuhi secara sukarela, si berpiutang dapat menuntutnya di depan hakim. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang ...