Langsung ke konten utama

Tata Cara Pembuatan Peraturan Daerah

Di dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, dengan adanya peraturan perundang-undangan yang baik tentunya akan  menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sehingga lebih memungkinkan tercapainya tujuan-tujuan Negara yang kita inginkan. Sedangkan untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan yang baik sangat diperlukan adanya persiapan-persiapan yang matang dan mendalam antara lain pengetahuan mengenai  materi muatan yang akan diatur dalam perundang-undangan yang akan dibuat, dan bagaimana menuangkan materi muatan tersebut di dalam suatu peraturan perundang-undangan yang  secara singkat tetapi jelas, dengan suatu bahasa yang baik serta mudah dipahami, disusun secara sistimatis, tanpa meninggalkan tata cara sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dalam penyusunan kalimatnya.

Landasan formal/material konstitusional dan landasan yuridis formal/material pembentukan Peraturan Daerah adalah :
  1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar 1945 pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  2. TAP MPR No.IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  3. Pasal 18 Ayat (1) huruf d, Pasal 69,  Pasal 70,   Pasal 71,   Pasal 113, Pasal 114, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah , sedangkan pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang berkaitan dengan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah telah diatur pada Bab VI.


Setelah kita memperhatikan landasan formal/material konstitusional dan landasan yuridis formal/material pembentukan Peraturan Daerah maka proses daripada pembentukan suatu peraturan daerah ada 3 tahap yang harus dilalui yaitu:
  • Proses penyiapan rancangan peraturan daerah adalah merupakan proses penyusunan rancangan di lingkungan pemerintah daerah (eksekutif), atau dilingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Daerah (dalam hal rancangan peraturan daerah usul inisiatif).
  • Proses mendapatkan persetujuan yang merupakan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Proses pengesahan oleh Bupati/Walikota dan pengundangan oleh Sekertaris Daerah.


Prinsip utama pembentukan perundang-undangan berkaitan dengan  hierarkinya adalah peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya. 

Dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah  dikenal adanya asas pembentukan sehingga peraturan perundang-undangan tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip tertentu sehingga terjaga keabsahan penerbitannya dan diakui secara formal oleh masyarakat.

Syarat-syarat yang perlu mendapat perhatian dalam proses pembentukan peraturan daerah adalah :
  1. Asas kejelasan tujuan artinya untuk apa peraturan daerah tersebut dikeluarkan dan  apa tujuan  diterbitkan,
  2. Asas manfaat
  3. Asas kewenangan
  4. Asas kesesuaian.
  5. Asas dapat dilaksanakan dengan memperhatikan landasan filosofi, landasan yuridis, landasan sosiologis, landasan politis.
  6. Asas kejelasan rumusan.
  7. Asas keterbukaan.
  8. Asas efesiensi.


Postingan populer dari blog ini

Keefektifan Pembelajaran menurut para ahli

Slavin (1994:310) menyatakan bahwa keefektifan pembelajaran ditentukan empat indikator yaitu (1) kualitas pembelajaran, (2) kesesuaian tingkat pembelajaran, (3) insentif, dan (4) waktu.  Penjelasan ke-empat indikator tersebut sebagai berikut : Kualitas pembelajaran yaitu seberapa besar kadar informasi yang disajikan sehingga siswa dengan mudah dapat mempelajarinya dengan mudah atau makin kecil tingkat kesalahannya. Semakin kecil tingkat kesalahan yang dilakukan berarti semakin efektif pembelajaran. Kesesuain tingkat pembelajaran, yaitu sejauh mana guru memastikan tingkat kesiapan siswa untuk mempelajari materi baru. Insentif yaitu seberapa besar usaha guru memotivasi siswa untuk mengerjakan tugas-tugas dan mempelajari materi yang diberikan. Makin besar motivasi yang diberikan, makin besar pula keaktifan siswa. Waktu yaitu lamanya waktu yang diberikan kepada siswa untuk mempelajari materi yang diberikan. Pembelajaran efektif bila siswa dapat menyelesaikan pekerjaan sesua...

Pengertian Minat Belajar

Kata minat belajar, merupakan dua kata yang terangkai menjadi satu, yakni kata “minat” dan “belajar”. Untuk lebih memahami makna atau pengertian minat belajar, maka sebaiknya penulis mengartikan secara terpisah dengan melibatkan ungkapan para pakar pendidikan. Kata “Minat” mengandung pengertian “kecenderungan jiwa yang tetap untuk memperhatikan dan mengenang beberapa aktivitas atau kegiatan” (Slameto, 1995). Artinya, bahwa seseorang yang berminat terhadap suatu aktivitas dan memperhatikan itu secara konsisten dengan rasa senang. Menurut Kartono (1995), minat merupakan moment-moment dari kecenderungan jiwa yang terarah secara intensif kepada suatu obyek yang dianggap paling efektif (perasaan, emosional) yang didalamnya terdapat elemen-elemen efektif (emosi) yang kuat. Minat juga berkaitan dengan kepribadian. Jadi pada minat terdapat unsur-unsur pengenalan (kognitif), emosi (afektif), dan kemampuan (konatif) untuk mencapai suatu objek, seseorang suatu soal atau suatu situasi yan...

Pengertian Perjanjian Secara Umum

Adapun yang dimaksud dengan perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut sesuatu, dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berhutang. Perhubungan antara dua orang atau dua pihak tadi adalah suatu perhubungan hukum yang berarti bahwa hak si berpiutang itu dijamin oleh hukum atau undang-undang. Apabila tuntutan itu tidak dipenuhi secara sukarela, si berpiutang dapat menuntutnya di depan hakim. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang ...